PHK Sepihak, Disnaker Kota Bekasi Sebut Penyelesaian Harus Sesuai UU Ciptaker

Redaktur author photo
Kantor Disnaker Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pengelola Data Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor Disnaker Kota Bekasi, Anwar Sulistio ikut mensoroti perkara pemecatan sepihak karyawan oleh perusahaan.

Ia menegaskan, dasar hukum yang digunakan dalam menyelesaikan perkara ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur penindakan terhadap perusahaan yang diduga bertindak semena-mena terhadap karyawan.  

"Dalam kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya. Jumat (14/2/2025).

"Nah Undang-Undang Cipta Kerja itu sekarang dasarnya untuk menindak perusahaan yang telah mem-PHK, istilahnya sewenang-wenang lah,"tambahnya.

Anwar menjelaskan, pekerja yang merasa dirugikan dapat mengajukan aduan melalui sistem SP4N Lapor Setelah laporan diterima, Disnaker akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebelum melakukan investigasi langsung ke lapangan.  

"Kalau sudah surat pengaduannya turun ke Disnaker nanti kita buatkan SPT. Setelah itu, baru kita turun ke lapangan," jelasnya.  

Namun, SPT tersebut akan diterbitkan karena harus menunggu proses sistem.  

"Jadi kita nunggu dari sistemnya saja nanti surat disposisinya turun ke kita," tambahnya.  

Seperti diberitakan, seorang pekerja bernama Aril Maulana Saprudin (18) diberhentikan secara sepihak oleh PT Rasa Jiwa Indonesia sebuah perusahaan tempatnya bekerja.

Ironisnya, Aril diberhentikan dengan alasan narkoba. Namun surat keterangan tes urin nya tidak diberikan ke Aril. Akhirnya Aril pun berinisiatif tes urin di RSUD Kota Bekasi dan hasilnya tidak terbukti ada tanda-tanda narkoba.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini