inijabar.com, Jakarta- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Bandung Barat yang diajukan paslon nomer 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman mengeliminir keterlibatan Menteri Desa PDT Yandri Susanto.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurut MK, dalil Hengki-Ade yang menuding ada keberpihakan dan pemberian dukungan Menteri Desa Yandri Susanto terhadap paslon nomor 2, Jeje Ritchie-Asep Ismail, tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.
Oleh karena itu, MK berkesimpulan dalil Hengki-Sudrajat tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," kata hakim MK Daniel Yusmic.
Dalam sidang sebelumnya, Hengki-Sudrajat menyebut adanya keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 2, Jeje Ritchie dan Asep Ismail, yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto.
Yandri diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada paslon 2 dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang.(*)