![]() |
Sekda Garut Nurdin Yana |
inijabar.com, Garut- Pemerintah Kabupaten Garut diminta untuk tidak melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) ratusan pegawai yang berstatus tenaga honorer atau tenaga paruh waktu yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
Permintaan tersebut menyusul adanya efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres 1 tahun 2025 dan KMK No 29 tahun 2025, khususnya dalam belanja pegawai APBD TA 2025. Mengingat perlu adanya ketegasan dari pihak Pemerintah kabupaten yang tidak berdampak terjadi kecemasan yang dialami ratusan tenaga honorer saat ini.
Ketua Komisi 1 DPRD Garut, Iman Alirahman menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu rencana perubahan dan penyesuaian rencana program kegiatan secara menyeluruh dari Pj Bupati c/q TAPD terkait pemangkasan anggaran APBD 2025.
![]() |
Ketua Komisi 1 DPRD Garut Iman Alirahman |
"Pada prinsipnya Komisi 1 maupun dari Fraksi Partai Golkar mengharapkan efisiensi tidak menyisir pada porsi belanja pegawai, sehingga semua keuangan yang menjadi hak pegawai dapat diterima dengan utuh baik pegawah ASN, PPPK maupun tenaga honorer," kata Iman melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (13/2/2025).
Iman juga berharap Pemkab Garut melalui tim TAPD secepatnya melakukan pembahasan mengenai kebijakan efisiensi anggaran segera dapat dilaksanakan. Sebab, kata dia, sampai saat ini kebijakan atas tenaga honorer belum ada perubahan.
Apakah dengan pemangkasan anggaran dalam melakukan efesiensi berdampak pada PHK atau dirumahkan para tenaga honorer atau tetap seperti semula?. Komisi 1 masih menunggu berapa besaran anggaran yang dipangkas dari penerimaan anggaran tahun 2025.
"Kami ingatkan jangan terjadi PHk atau dirumahkan tenaga honorer akibat pemangkasan anggaran terlebih menyisir dalam pos belanja pegawai. Bahkan meminta kepada pihak pemda untuk tetap mempertahankan hak keuangan tenaga honorer tidak dikurangi," tegas Iman yang juga mantan Sekda Garut yang terbilang cukup vokal ini.
Diakuinya, Pemkab Garut hingga kini belum memberikan data akurasi jumlah anggaran yang dipangkas dari total penerimaan APBD TA 2025.
"Kita belum tau berapa milyar rupiah anggaran yang dipangkas dari komponen belanja tahun 2025 ini, karena tim TAPD belum memberikan akurasi datanya," ucap Iman.
Sementara, Sekda Garut, Nurdin Yana menyatakan pihak Pemkab Garut menjamin tidak ada PHK atau dirumahkannya ratusan tenaga honorer yang selama ini dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Adanya pemangkasan anggaran dari kebijakan pemerintah pusat, Sekda Nurdin dengan tegas untuk komponen belanja pegawai tidak ada pemangkasan anggaran.
"Kita sudah memperhitungkan jauh hari sebelumnya khususnya untuk komponen belanja pegawai. Dan kami pastikan tidak ada PHK ataupun dirumahkan para tenaga honorer," tandas Sekda.
Dirinya menyampaikan dari hasil pembahasan tim TAPD bahwa Pemkab Garut mengalami pemangkasan anggaran mencapai Rp 78 milyar yang bersumber dari pos anggaran penerimaan Dana Alokasi Umum ( DAU) maupun dari Dana Alokasj Khusus( DAK) APBD TA 2025 sekitar Rp. 4,7 trilyun lebih.
"Pemangkasan anggaran Rp.78 milyar lebih itu kita lakukan untuk efesiensi sesuai arahan kebijakan pusat baik ith bersumber untuk pos belanja modal atau kegiatan lain termasuk belanja perjalan dinas di masing masing SKPD," pungkasnya. (yoes)