Sekda Jabar: Kepsek SMAN 6 Depok Terbukti Langgar Larangan Study Tour, Humas; Masih Verifikasi

Redaktur author photo

 

Kepsek SMAN 6 Kota Depok Siti Faizah

inijabar.com, Depok- Terkait pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok dengan alasan melanggar larangan study tour. Humas SMAN 6 Kota Depok Syahri Ramadan mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Jabar yang harus dihormati.

Menurut dia, ketika Gubernur Jabar menginstruksikan  maka pihaknya harus tunduk dan patuh mengikuti instruksi itu.

"Saat ini masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi. Kan pak Gubernur tidak serta merta mencopot seseorang tanpa klarifikasi dulu ya kan,"ucap Syahri.

"Nanti kalau sudah ada laporan hasil pemeriksaan barulah ditetapkan apa sanksinya, apakah dicopot dan sebagainya, sesuai dengan peraturan yang berlaku,"sambungnya.

Terpisah, Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan, Kepsek SMAN 6 Depok Siti Faizah melanggar surat edaran Pj Gubernur Jabar yang melarang kegiatan study tour.

"Surat edaran larangan pertama di bulan Mei 2024 saat adanya musibah kecelakaan rombongan siswa sekolah swasta di Depok yang di Subang. Lalu surat edaran diperpanjang larangan study tour pada bulan Februari 2025,"bebernya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini