![]() |
Ilustrasi berbagi takjil di bulan ramadan |
inijabar.com, Garut- Guna menjaga kekhusuan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat.
Maklumat yang ditandatangani 1 Maret 2025 oleh Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611 Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.
Kesepakatan dalam bentuk maklumat tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Garut.
Inti dalam maklumat tersebut menekankan pentingnya meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial, seperti zakat, sedekah, serta memperbanyak ibadah dan tadarus Al-Qur’an.
Selain itu, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan sejumlah aturan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Ramadan.
Berikut poin utama dalam maklumat tersebut antara lain:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (SOTR) menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, terutama kebakaran dan pencurian selama Ramadan. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.(*)