![]() |
Hutan Kota Bina Bangsa, salah satu aset milik Pemkot Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Proses sertifikasi terhadap 1.266 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih terus berlangsung, sebagai bagian dari upaya pengamanan hukum terhadap Barang Milik Daerah (BMD).
"Yang pertama dari BA 28, penyerahan modal pada saat pemekaran kota madya dengan kabupaten yang tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, Warkah tanahnya tidak dilampirkan," ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, di Kota Bekasi, Selasa (29/4/2025).
Menurut Sudarsono, dari total 4.919 bidang tanah milik Pemkot Bekasi, sebanyak 2.743 bidang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan 1.477 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat.
"Sisa 2025 ini menyelesaikan 1.266 bidang tanah. Saat ini sedang berproses di BPN," jelasnya.
Sudarsono menambahkan, aset tanah milik Pemkot Bekasi berasal dari beberapa sumber, termasuk penyerahan modal saat pemekaran Kota dan Kabupaten Bekasi, pengadaan tanah oleh pemerintah, dan aset yang diperoleh dari kewajiban pengembang dalam bentuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
"Sebagian dilengkapi dengan sertifikat, sebagian dilengkapi dokumen berupa girik, sebagian lagi tidak disertai bukti kepemilikan sehingga Pemkot Bekasi mesti melakukan penelusuran," kata Sudarsono.
Selain proses sertifikasi, Pemkot Bekasi juga fokus melakukan pengamanan aset secara fisik melalui pemasangan plang. Sepanjang tahun 2024, sebanyak 100 plang telah terpasang, dengan total 324 plang sejak tahun 2019.
Sementara itu, Peneliti IDP-LP (Institute for Development of Policy and Local Partnership), Riko Noviantoro, menilai langkah Pemkot Bekasi untuk mengamankan aset melalui pemasangan plang dan sertifikasi merupakan awal yang baik, namun perlu disempurnakan dengan penyebaran informasi secara terbuka.
"Informasi yang tersebar itu bermanfaat bagi setiap pihak dari berbagai pelanggaran aset daerah. Sehingga dapat mencegah adanya upaya manipulasi aset dari oknum tertentu," ujar Riko, via sambungan telepon.
Ia menyarankan Pemkot Bekasi, untuk membuat peta aset dan mempublikasikannya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Maka sebaiknya dilakukan pembentukan BUMD pengelola aset, yang dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Atas hal itu menjadikan aset sebagai akselerator ekonomi daerah," papar Riko.
Terakhir, Riko menekankan, pengelolaan aset yang baik sangat penting, karena aset yang tidak dikelola akan menjadi beban ekonomi daerah, sementara aset yang dikelola dengan tepat dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah. (Pandu)