Alot Utak Atik Anggaran Daerah Kota Bekasi 2025, Ketua Fraksi PAN: Harus Jelas Efesiensi Atau Relokasi

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi masih dalam proses pembahasan efesiensi anggaran daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomer 1 tahun 2025 tentang Efesiensi.

Dalam rapat parsial 2 dengan beberapa OPD diperkirakan efesiensi anggaran 2025 senilai Rp205 miliar, namun angka tersebut belum final.

Hal itu diungkapkan anggota Banggar yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi Hj Evi Mafriningsianti saat dihubungi melalui selularnya.

Dia menyatakan, dalam pembahasan di Banggar tersebut belum dijelaskan beberapa hal terkait relokasi atau pergeseran anggaran.

"Sebetulnya saya juga mempertanyakan apakah itu relokasi anggaran atau apa. Karena kalau efesiensi itu sudah ada rujukan nya seperti perjalanan dinas, rapat-rapat di hotel, FGD (Forum Group Duscussion) dan lainnya. Sayangnya mereka (OPD) tidak ada yang menjawab,"tutur wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi ini.

Evi juga mengatakan, termasuk soal alokasi dana hibah kan juga akan dibahas secara detail berapa nanti yang bisa diefesiensi kan.

"Iya itu dana hibah, waktu saya reses kemarin juga sempet ada yang bertanya soal dana hibah. Tapi nanti akan dibahas lagi detailnya,"ujarnya.

Sekedar diketahui dalam Inpres No 1 tahun 2025 tentang efesiensi anggaran di semua lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah tidak ada tercantum istilah relokasi atau pergeseran anggaran.

Namun beberapa kalangan anggota DPRD Kota Bekasi banyak mempertanyakan pergeseran (relokasi) anggaran yang diajukan OPD.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. 

Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dan daerah dengan melakukan penyesuaian pada berbagai kegiatan dan belanja yang tidak prioritas. 

Dalam isi Inpres tersebut tercantum instruksi untuk para Gubernur, Bupati/Walikota untuk.

1.Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi  banding, pencetakan, publikasi dan seminar Focus Grup Discussion (FGD).

2.Mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen

3.Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional

4.Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5.Memfokuskan alokasi belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya

6.lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga

7.Melakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua huruf b. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini