![]() |
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menunjukan barang bukti sejumlah KTP. |
inijabar.com, Subang – Pasangan suami istri asal Majalengka diamankan Polres Subang diduga mencatut identitas orang lain untuk kepesertaan BPJS.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan, modus para pelaku, yakni ASM dan LNR, adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban.
Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening. Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Subang pada Selasa (29/4/2025).
Ariek menambahkan, kedua pelaku melanggar UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Para pelaku dijerat Pasal 67 dan Pasal 68 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar," pungkasnya. (SriMS)