![]() |
Polsek Pagaden saat memperlihatkan sejumlah motor berknalpot brong. |
inijabar.com, Subang - Razia knalpot brong akan terus dilakukan Polsek Pagaden demi terciptanya kenyamanan dan kondusifitas di masyarakat.
Hasil razia yang dilakukan Polsek Pagaden pada Sabtu (24/5/2025) malam di depan Mako Polsek Pagaden, Kecamatan Pagaden, berhasil mengamankan 16 unit motor berbagai merk yang menggunakan knalpot brong.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helm, kaca spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.
"Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan,"ujar Ikin.
"Penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya," sambungnya.
Ikin juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Pagaden.
Dia juga menyarankan pada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Pagaden. (SriMS)