![]() |
Sejumlah tersangka aksi premanisme saat diperiksa penyidik Polres Subang |
inijabar.com, Subang – Sebanyak sembilan orang tersangka aksi premanisme di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa (27/5/2025) dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 22 dan 23 Mei 2025 oleh Kejari Subang.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap dua perusahaan besar, yakni PT. SPS dan PT. BYD.
Proses penyerahan ini mencakup tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahap II penanganan perkara. Proses hukum terhadap para tersangka kini resmi berada di tangan jaksa penuntut umum.
Dari total sembilan tersangka, enam di antaranya berasal dari kasus di PT. SPS, yang berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan.
Para tersangka yakni Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPid juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPid.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kasus serupa di lingkungan PT. BYD berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Maret 2025. Mereka adalah Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono. Ketiganya juga dijerat dengan pasal yang sama.
“Mereka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPid tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun.
Lebih lanjut, Polres Subang saat ini juga tengah menangani dua kasus premanisme lainnya yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan total empat orang tersangka yang saat ini sedang dalam masa penahanan. (Sri)