![]() |
Ilustrasi |
MEMBERIKAN rasa aman kepada masyarakat memang menjadi tanggung jawab negara, terlebih saat ini kasus kriminalitas termasuk pemalakan dan aksi premanisme banyak terjadi. Dalam memberantas aksi kriminal tersebut tentu diperlukan kerjasama semua pihak agar terwujud keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menandatangani nota kesepakatan dan komitmen bersama untuk meningkatkan keamanan di daerah dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Melansir laman berita online, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, kerja sama tersebut penting mengingat wilayah Jabar berada di bawah dua yurisdiksi kepolisian, yakni Polda Jabar dan Polda Metro Jaya yang mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
"Perjanjian ini menyangkut banyak hal. Pertama, meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk ketentraman warga. Kedua, mendorong iklim investasi agar tumbuh kondusif, yang pada akhirnya melahirkan banyak lapangan kerja," kata Dedi Mulyadi.
Menariknya terkait MOU tersebut ada pernyataan dari Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan yang akan berkomitmen untuk memberantas premanisme dan menjamin investasi di Jabar.
Meski tidak terang-terangan menyayakan bahwa kerjasama ini demi menghilangkan hambatan bagi para pengusaha, namun kuat dugaan bahwa hal tersebut memanglah demikian.
[cut]
Mengingat keamanan dan ketertiban yang dimaksud akan lebih memprioritaskan wilayah industri yang terkait langsung dengan investasi. Padahal, investasi sendiri bukanlah solusi bagi permasalahan ekonomi apalagi digadang-gadang akan membukan lapangan pekerjaan.
Seperti yang diungkap oleh Akademisi Dr. R.A. Vidia Gati, S.E.Ak., M.E.I. dalam tulisannya yang menyatakan bahwa tidak semua investasi secara otomatis memberikan dampak pengurangan pengangguran.
Menurutnya, capaian investasi yang cukup besar menunjukkan Indonesia memiliki daya tarik sebagai tujuan investasi. Secara teori, investasi berpotensi untuk mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan pembangunan infrastruktur. Namun, secara fakta tidak demikian.
Ia menambahkan bahwa pada faktanya investasi tidak berdampak signifikan mengurangi pengangguran. Apalagi, jika investasi yang masuk lebih berfokus pada sektor padat modal, seperti infrastruktur dan pertambangan yang tidak membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Menurut laporan BPS, sektor-sektor yang paling menyerap banyak tenaga kerja adalah sektor pertanian, perdagangan, dan jasa.
Karena investasinya sendiri bukanlah hal yang baik bagi masyarakat dan negara, maka menjaga keamanan dan ketertiban untuk mendorong iklim investasi tidak tepat dilakukan. Alangkah lebih baiknya waktu, tenaga dan pikiran aparat keamanan ditujukan ke hal lain yang seprti menguak kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara dan rakyat.
[cut]
Kembali kepada bahasan keamanan dan ketertiban yang menjadi hak rakyat dan tugas negara untuk menjaminnya. Maka negara hendaknya mengoptimalkan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna mempunyai pandangan yang khas terkait penjaminan kemananan dan keteetiban di masyarakat.
Menurut para ulama pengawasan terhadap tugas aparat berada dalam wewenang Departemen Dalam Negeri. Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah hlm.154 yang ditulis Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, dijelaskan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan.
Departemen tersebut juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun dan seperti yang diinginkannya.
Adapun, tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Di antara perbuatan-perbuatan yang mengganggu kemanan dalam negeri adalah al-hirâbah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka, dan mengancam nyawa mereka.
Begitu pula termasuk perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah penyerangan terhadap harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, dan penggelapan; gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan; serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina.
[cut]
Hal lain yang juga termasuk tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah treatment (perlakuan) terhadap orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan dan bahaya. Treatment itu dilakukan untuk mencegah bahaya dan kemudaratan mereka terhadap umat dan negara.
Melalui sistem sanksi yang tegas serta fungsi aparat hukum secara optimal, keamanan dan kenyamanan masyarakat akan terjamin. Negara menjalankan fungsi kepengurusan dengan memastikan penerapan syariat Islam kafah terwujud sempurna.
Dalam sistem Islam, aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Tidak ada sistem sanksi yang lebih baik dalam menangani kejahatan selain dari sanksi yang bersumber dari ketetapan Allah Swt.
Ditulis Oleh : Lilis Suryani- Guru dan Pegiat Literasi
*Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis