KPPU Siap Sidangkan Kasus Pinjol Terbesar Sepanjang Sejarah Senilai Rp1.650 Trilyun

Redaktur author photo
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (tengah)

inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), akan segera menyidangkan kasus persaingan usaha tidak sehat dalam industri pinjaman online (pinjol), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyebut kasus tesebut sebagai perkara terbesar sepanjang 25 tahun sejarah lembaga tersebut.

"Kasus pinjol ini sudah diputuskan dua minggu lalu di rapat komisioner. Jadi Rakom itu adalah pengambilan keputusan tertinggi di KPPU. Kita sudah tetapkan bahwa pinjol ini masuk ke persidangan," ujar Fanshurullah pada media, di Grand Kamala Lagoon, Kota Bekasi, Senin (19/5/2025).

Fanshurullah menekankan, bahwa kasus tersebut merupakan hasil investigasi mendalam yang telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan sebelum dirinya dilantik sebagai Ketua KPPU.

"Menuju ke persidangan ini bukan sembarangan. Pemberkasan, investigasi, penyelidikan ini sudah dilakukan tahunan. Bahan ini sudah masuk dari periode sebelumnya," tegasnya.

Pria yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2024 itu menjelaskan, berkat profesionalisme para investigator KPPU, proses pemberkasan kini telah rampung dan siap untuk dibawa ke meja persidangan.

Fanshurullah menerangkan, selanjutnya KPPU akan menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Mengingat besarnya nilai perkara dan banyaknya pihak terlapor, kemungkinan besar majelis akan diperkuat.

"Biasanya majelis itu terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Tapi karena ini nilainya sangat besar dan melibatkan banyak terlapor, kemungkinan besar sembilan komisioner akan langsung menjadi majelisnya," jelas Fanshurullah.

Namun, menurut dia, penetapan majelis belum bisa dilakukan karena masih menunggu masuknya satu perkara lagi sesuai mekanisme yang berlaku di KPPU.

"Saat ini baru dua perkara yang masuk, sedangkan mekanismenya harus tiga dulu untuk penetapan majelis," ucapnya.

Untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan digital, termasuk industri pinjol, Fanshurullah menekankan, pentingnya kolaborasi strategis antara KPPU dengan lembaga lain yang bergerak di bidang Anti Korupsi.

"Kerjasama ini sangat penting, untuk memastikan ekosistem pinjaman online di Indonesia berjalan sehat dan tidak merugikan masyarakat," pungkas Fanshurullah.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, para terlapor terancam sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama periode pelanggaran atau 10 persen dari total penjualan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini