Kuasa Hukum Yayasan Frits Saikat Tuntut Oknum Dinkes Kota Bekasi Diberi Sanksi Tegas

Redaktur author photo
Frits Saikat (kiri), bersama dengan Kuasa Hukumnya, Sigit (kanan) saat menyambangi Dinkes Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi - Kuasa hukum aktivis sosial Frits Saikat, Sigit Handoyo Subagiono, S.H atau yang akrab disapa SHS resmi melayangkan surat permohonan penindakan, kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, pada Rabu (28/5/2025).

Adapun surat bernomor 071/SHS/H&R/V/2025 tersebut tertanggal 28 Mei 2025, terkait dugaan intimidasi yang dialami kliennya, oleh salah satu oknum ASN Dinkes Kota Bekasi.

Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi pada Senin (26/5/2025) lalu, ketika oknum Dinkes Kota Bekasi berinisial 'S', melakukan kunjungan mendadak ke kantor Yayasan Frits Saikat Peduli yang tidak menunjukkan surat tugas resmi.

"Hari ini kami resmi melayangkan surat permohonan penindakan, terhadap salah satu oknum di Dinas Kesehatan Kota Bekasi, yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap klien kami, Frits Saikat," ujar SHS di lokasi kepada inijabar.com, Rabu (18/5/2025).

Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum itu, menegaskan, Yayasan yang dipimpin Frits Saikat, bergerak di bidang sosial, bukan medis.

"Perlu kita ketahui, bahwa klien kami ini adalah sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, bukan yayasan medis, bahkan tidak pernah menggunakan dana APBN atau APBD," tegas SHS.

Ia menjelaskan, Yayasan Frits Saikat Peduli beroperasi secara mandiri tanpa bantuan Pemerintah, untuk membantu masyarakat tidak mampu, orang terlantar dan orang binaan dari yayasan tersebut.

"Kami sangat protes atas kejadian ini dan mengecam keras atas tindakan oknum Dinkes Kota Bekasi tersebut, yang sudah bergerak di luar tupoksinya," kata SHS.

Menanggapi kritik oknum Dinkes terhadap kondisi kantor yayasan yang dinilai tidak layak, SHS mengungkapkan, bahwa yayasan sosial tidak diwajibkan memiliki kantor mewah.

"Yayasan sosial non-medis itu tidak harus memiliki kantor mewah, hanya perlu memiliki domisili fisik yang memadai untuk menjalankan kegiatannya, yang penting memenuhi persyaratan legalitas," jelasnya.

Selain itu, SHS juga mempertanyakan kewenangan Dinkes Kota Bekasi, dalam melakukan pemeriksaan terhadap yayasan sosial.

"Kami tegaskan sekali lagi, Dinkes tidak berwenang untuk melakukan sidak terhadap yayasan sosial. Jangan mendobrak prosedur, ini ada apa?" tanyanya.

Pria yang berasal dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan itu berharap, surat yang diajukan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Kami sangat berharap surat kami dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap siapapun," harapnya.

"Perihal tindakan tegas tersebut, kita kembalikan kepada instansi terkait. Kalau memang sekiranya itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, maka kami bisa menghormati hasil dari tindakan yang diambil,"tambahnya.

Namun, dia mengancam akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, jika tidak ada respons memadai dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

"Namun jika tidak ada tindakan lebih lanjut, dan dinas terkait menganggap ini hal yang biasa saja, sebuah sandiwara saja, kami pastikan akan menindaklanjutinya dengan proses upaya hukum," pungkas SHS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi, terkait hal yang terjadi dan perihal surat permohonan penindakan yang diajukan kuasa hukum Frits Saikat. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini