Longsor Di Area Tambang Tewaskan 14 Orang, KDM Stop Izin Tambang Di Gunung Kuda

Redaktur author photo

 

Longosr di areal yambang di gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon menewaskan 14 orang

inijabar.com, Subang- Pemerintah Provinsi Jawa Barat beri sanksi penghentian penambangan tambang galian C di Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon.

Hal itu akibat longsor nya lokasi penambangan tersebut dan menewaskan 14 orang. Penambangan tersebut dikelola oleh Pondok Pesantren Al Azhariyah.

"Malam hari ini kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi administratif  dalam bentuk penghentian izin pengelolaan tambang galian C yang terletak di gunung Kuda Desa Cipanas, kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon,"tegas Kang Dedi Mulyadi (KDM). Jumat (30/5/2025) malam.

Pasalnya, kata KDM, kelalaian dalam pengelolaan penambangan di areal tambang tersebut dan yang lainnya mengalami luka-luka.

"Kami mengucapkan duka yang sangat mendalam semoga yang meninggal pada peristiwa itu diterima iman islamnya diampuni segala dosanya dan mendapat tempat di sisi Allah Subahanahuwataala, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,"ucap KDM.

KDM juga mengingatkan masyarakat tidak mendekati areal penambangan tersebut karena masih memiliki potensi longsor susulan.

"Untuk itu saya juga mengucapkan terima kasih pada jajaran Polresta Cirebon, Kodim Cirebon, dan seluruh tim sar yang telah bekerja sama menanggulangi musibah tersebut,"tandasnya.

KDM juga berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dari musibah tersebut bahwa hidup harus selaras dengan alam tidak boleh mengeksploitasi alam secara berlebihan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini