![]() |
Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Layanan transportasi daring Maxim Indonesia, menegaskan telah mematuhi aturan pemerintah, terkait biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022, mengenai batasan biaya sewa penggunaan aplikasi.
"Maxim telah mematuhi peraturan dari Pemerintah mengenai biaya potongan aplikasi kepada mitra pengemudi, sesuai dengan Ketentuan Diktum Kedelapan pada Keputusan Kementerian Perhubungan No 1001 Tahun 2022, mengenai biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen," ujar Rafi, di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi, Rabu (14/5/2025).
Dalam penerapannya, Rafi menjelaskan, bahwa Maxim memberlakukan komisi aplikasi, dengan kisaran 10-15 persen untuk Maxim Bike dan 8-15 persen untuk Maxim Car.
"Pengemudi Maxim juga bisa mendapatkan komisi yang lebih rendah, dengan bekerja secara aktif dengan rating yang baik dan dengan memberikan stiker khusus pada mobil mereka," jelasnya.
"Kami menghormati mitra pengemudi dan menciptakan kesempatan bagi mereka, untuk mendapatkan penghasilan utama maupun penghasilan tambahan," tambahnya.
Rafi juga mengungkapkan, Maxim memiliki program motivasi khusus bagi pengemudi, untuk memberikan kemudahan saat bekerja.
"Untuk memberikan kemudahan bagi pengemudi, Maxim juga memiliki 'motivation program for drivers', yang memungkinkan pengemudi mendapatkan potongan aplikasi yang lebih rendah, berdasarkan aktivitas dan performa mereka," ungkapnya.
Menurut Rafi, potongan aplikasi hingga 15 persen yang diterapkan Maxim, telah melalui proses perhitungan dan pengkajian yang matang, untuk menjaga keseimbangan layanan dan memberikan peluang pendapatan yang cukup bagi mitra pengemudi," tuturnya.
Ia juga mengingatkan, usulan untuk menurunkan potongan aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan, dapat menimbulkan dampak negatif.
"Usulan untuk menurunkan potongan aplikasi di bawah standar yang telah ditetapkan, dapat menyebabkan masalah pada operasional perusahaan e-hailing di Indonesia, karena pendapatan dan permintaan yang lebih sedikit," jelasnya.
Ia menyatakan, hal tersebut berpotensi dapat mengganggu stabilitas perekonomian digital Indonesia, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi daring untuk menunjang aktivitas.
Di akhir keterangannya, Rafi menekankan pentingnya dialog inklusif, dalam menentukan kebijakan terkait layanan transportasi daring.
"Keputusan dalam menentukan tarif, biaya komisi, dan sebagainya, hendaknya didasarkan pada kajian yang mendalam, serta mempertimbangkan dan berdiskusi dengan semua pihak, mulai dari pelanggan, mitra pengemudi, dan aplikator," pungkasnya. (Pandu)