![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kuningan- Pelaku tabrak lari yang sempat buron selama sembilan hari akhirnya ditangkap Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan di wilayah Sukabumi.
Pria berinisial M (45) warga Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan tersebut menabrak korban hingga tewas pada 8 Mei 2025.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, mengatakan, peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Mandirancan itu menabrak korban yang mengendarai sepeda motor N Max warna hitam bernopol E-2017-YBM sedangkan pelaku memakai mobil Suzuki APV bernopol E-1625-CE
Pandu mengungkapkan, korban diketahui bernama Daffa, seorang pelajar warga Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas mengaku kesulitan awalnya untuk mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Apalagi beberapa saksi di lokasi pun tidak melihat secara jelas.
Kemudian, kata Pandu, petugas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam rekaman tersebut, terekam kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, termasuk adanya stiker dari salah satu pondok pesantren.
“Setelah ditelusuri, mobil itu ternyata sudah dilelang sejak sembilan tahun lalu ke sebuah perusahaan. Kami terus kejar jejaknya hingga akhirnya menemukan jejak mobil itu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online tahun 2023,”tuturnya.
Petugas, kata Pandu, menelusuri ke showroom, akhirnya diketahui bahwa pemilik terakhir kendaraan tersebut adalah saudara M. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun hanya menemukan istrinya dan seorang anaknya di rumah.
“Istrinya awalnya menyangkal, tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan informasi dari warga sekitar, akhirnya ia mengakui bahwa suaminya berada di Sukabumi karena ada keluarga yang meninggal. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi,”ungkapnya.
Kemudian petugas berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya. Saat diperiksa, mobil tersebut sudah dicabut stikernya dan diketahui telah diperbaiki di bagian kanan, yang menjadi titik benturan dalam kecelakaan.
"Ada upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pelaku baik dengan mencabut stiker maupun memperbaiki kerusakan di bengkel. Ini membuktikan bahwa pelaku mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum. Pelaku saat ini berada di tahanan Mapolres Kuningan,” katanya.
Pelaku terancam dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)