Pemkab Bekasi Lamban Dalam Progres Pengelolaan Sampah 'Zero Waste' Pasar Induk Cibitung

Redaktur author photo
Tumpukan sampah di Pasar Induk Cibitung

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan PT Cipako membahas terkait kelanjutan pengelolaan sampah Pasar Cibitung dengan penerapan 'Zero Waste', di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan dalam agenda rapat koordinasi tersebut pihaknya lebih memfokuskan kepada PT Cipako yang di mana telah dipercaya Pemerintah Daerah untuk menjalankan kewajiban pengelolaan sampah pasca serahterima kerja sama pada 31 Januari 2025 lalu.

“Ternyata dari hasil rapat tadi, untuk pengelolaan sampah menggunakan teknologi sampah Zero Waste yang dilaksanakan Perusahaan itu sampai saat ini belum bisa running. Karena masih terkendala dengan perizinannya yang belum dilakukan, “ ujar Ani saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi, Kamis (8/5/2025).

Dia menilai, seharusnya Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait memberikan arahan dan bimbingan kepada pihak ketiga yaitu PT.Cipako. Meski sebelumnya pihak ketiga telah menyampaikan pengelolaan sampah itu menggunakan teknologi Zero Waste, namun hingga saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut.

“Memang pihak ketiga sudah menyampaikan akan hal itu tetapi tindak lanjutnya bagaimana. Misalkan apakah perlu ada perizinan atau lainnya, akhirnya Pemerintah terkesan abai karena tak memberikan bimbingan petunjuk,“ ucapnya.

Pihaknya juga meminta PT. Cipako agar segera melakukan kajian mendalam, perizinan, dan telaah mengenai pengelolaan sampah dengan teknologi 'Zero Waste' meski saat ini mesinnya sudah siap.

[cut]


“Kalau itu sudah berjalan, maka tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA Burangkeng. Mesin sudah berjalan tetapi ternyata proses kajian atau telaahnya belum dilakukan, itu yang kita rekomendasikan,“ tegasnya.

Selain itu ia menekankan kepada dinas terkait yang membidangi perizinan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dapat menindak lanjuti dalam hal tersebut. Menurutnya, sejauh ini selama teknologi itu belum dapat digunakan maka persoalan tumpukan sampah di Pasar Cibitung belum teratasi dan masih menggunakan pembuangan secara manual.

“Ini harus dilakukan pembersihan, kita beri waktu 10 hari terhitung dari 9 Mei hingga 19 Mei 2025 mendatang. Karena sebenarnya ini bisa jadi solusi bagi masyarakat yang sampai-sampai tak mau datang ke Pasar Cibitung, akibat Pemda sendiri yang lambat,“ terangnya.

Ani menambahkan, Pemerintah Daerah juga telah melakukan serahterima lahan seluas 1.000 meter guna menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di pasar tersebut. Namun kendati demikian masih terkendala dengan perizinan sehingga menimbukan keberatan dari warga setempat.

"Jadi dia itu (PT.Cipako) sebenarnya sudah siap dengan teknologinya. Tetapi kan prosesnya belum diselesaikan seperti perizinan dan sebagainya, jadi sambil itu berproses berarti tempat sampah yang ada harus dibuka untuk pengeluaran ke TPA dan ditanggung oleh PT Cipako," paparnya

Politisi dari Fraksi PKS itu juga meminta kepada PT.Cipako terkait aspirasi masyarakat setempat tentunya harus segera ditindak lanjuti seperti pembangunan drainase, penyaluran CSR, pembukaan pintu masuk dan kompensasi lingkungan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan sosialisasi bahwa volume sampah di Pasar Cibitung mencapai 100 ton per hari namun kapasitas mesin yang ada baru hanya bisa menampung 50 ton sampah.

[cut]


“Solusinya nanti kan bisa tambah mesinnya biar tak ada waiting list atau opsinya bisa pindah lahan dari seribu meter itu misalnya pindah ke wilayah Cibarusah tapi ini baru opsi, kita hanya fokus pada yang ada sekarang saja, “ ungkapnya

Dengan tak mengabaikan terhadap isu tertentu pihaknya berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada. Terlebih fokusnya adalah mengenai isu lingkungan hidup yang menjadi sorotan nasional.

“Makanya ketika ada persoalan ya kita harus segera menyelesaikan, mencari jalan keluarnya agar tidak abai. Yang jelas kewajiban kita lah untuk memfasilitasi mencari titik temu dengan menghubungkan pihak-pihak terkait, “ tutupnya (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini