![]() |
Para pelaku pencurian alat berat diperlihatkan pada awak media di Polres Ciamis |
inijabar.com, Ciamis – Aksi pencurian yang tergolong nekat dan terorganisir ini dilakukan empat orang pelaku dengan alat berat jenis tandem roller dan satu unit mobil truk crane.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, menjelaskan, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (47), SMI (43), YS (42), dan AD yang berperan sebagai otak pelaku.
"Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengangkat alat berat jenis tandem roller yang diparkir di pinggir jalan Nasional III, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Aksi tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Akmal pada media. Senin (26/5/2025)
Dia menambahkan, para pelaku menggunakan truk crane warna merah, tali pengikat, dan rantai besi untuk mengangkut alat berat hasil curian.
Tidak hanya mencuri, pelaku YS juga diketahui membobol gembok pengaman alat berat dan melakukan restorasi (pengecatan ulang) untuk menghilangkan jejak identitas barang curian.
Akmal menyatakan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit alat berat (merek Caterpillar dan TEREX), 1 unit truk crane, 1 buah tali tie down, 1 buah rantai besi.
Dia juga menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(diki)