Razia Di Sekitar Terminal Subang, 399 Botol Miras Diamankan Polres Subang

Redaktur author photo
Satres Narkoba Polres Subang saat mengamankan ratusan miras dari warung dan kios-kios di sekitar Terminal Subang Jl.Pagaden

inijabar.com, Subang – Operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah warung dan kios di sekitar Terminal Subang, warung-warung di Jl. Raya Pagaden Subang, serta tempat hiburan malam Artemis Milan Subang.

Berhasil menyita 399 botol miras berbagai merk dan juga menahan lima orang pedagang.

Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto mengatakan, operasi dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar beberapa lokasi rawan peredaran miras.

"Dari hasil operasi tersebut, lima orang yang diduga sebagai penjual miras, yaitu FR (35), OM (35), SK (20), N (25) dan RH (35), berhasil diamankan," ujarnya.

Udiyanto menyatakan, dari 399 botol dari berbagai merk seperti, Vodka Big Boss, Anggur Merah, AO, Whiskey, Chivas, Red Label, Captain Morgan, Baileys, Black Label, Smirnoff, Kawa-Kawa, Atlas, Kolesom, Intisari, dan Iceland.

Barang bukti tersebut, kata dia, telah diamankan oleh petugas, sementara para penjual telah diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tindakan yang dilakukan meliputi pendataan pelaku, penggeledahan tempat kejadian perkara (tkp), penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi ini, sambung Udiyanto, dilaksanakan guna menegakkan Perda Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini