16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Subang Selama 2 Bulan

Redaktur author photo
Satres Narkoba Polres Subang saat menggelar press konfrens

inijabar.com, Subang – Sejumlah kasus narkoba selama bulan April hingga Juni 2025 diungkap Satres Narkoba Polres Subang.

Plh. Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto, Kasi Humas, dan Kasi Propam mengatakan, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 18 tersangka diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan.

"Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 3 kasus sediaan farmasi ilegal, 2 kasus psikotropika, 3 kasus tembakau sintetis, 1 kasus gabungan sediaan farmasi dan psikotropika," ujarnya saat menggelar jumpa pers.

"Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, handphone, 2 unit kendaraan bermotor, dan perlengkapan lainnya," tutur Endar.

Para tersangka, kata dia, diamankan diberbagai tkp di Kabupaten Subang, seperti Kecamatan Subang, Kalijati, Pamanukan, Dawuan, dan lainnya.

"Untuk modus operandi yang digunakan pelaku masih sama yaitu pakai sistem Cash On Delivery (COD), sistem peta, dan transaksi tatap muka," imbuhnya.

Endar Supriyatna menyatakan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran masing-masing yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mencapai puluhan miliar rupiah,"katanya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini