![]() |
Jajaran Stareskrim Polres Cimahi saat menggelar jumpa pers penangkapan DRF seorang Dirut BUMD di Bandung Barat. |
inijabar.com, Cimahi- Direktur Utama (Dirut) PT Perdana Multiguna Sarana yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Kabupaten Bandung Barat (KBB), Deden Robby Firman alias DRF berhasil disergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.
DRF dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penipuan bermodus transaksi fiktif menggunakan cek kosong dalam pembelian ayam beku sebanyak 15 ribu kilogram atau setara 1,5 ton dengan nilai mencapai Rp659.970.000.
“Kami telah menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, di Mapolres Cimahi, Sabtu (14/6/2025).
Dimas mengatakan, korban menyerahkan barang sesuai permintaan pelaku dan menerima pembayaran dalam bentuk cek. Namun, ketika korban hendak mencairkan cek tersebut di sebuah bank di wilayah Padalarang, dana tidak tersedia dan cek ditolak.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada 21 April 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk dibayar oleh pelaku.
“Transaksi ini fiktif. Tidak ada niat tersangka untuk melunasi pembayaran ayam tersebut,”ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cek kosong, surat penolakan dari bank, dan dokumen pengiriman ayam. Pihak kepolisian juga tengah mendalami lebih lanjut penggunaan dana serta keberadaan ayam yang sudah dipesan.
“Kami akan selidiki lebih lanjut ke mana uang itu digunakan, serta keberadaan ayam-ayam tersebut. Sementara ini, DRF bertindak sendiri dan belum ada tersangka lain yang terlibat,”terangnya.
Tersangka DRF dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.(*)