Disergap Polisi Suami Istri di Pangandaran 'Live Streaming' Adegan Porno di Video Call WA

Redaktur author photo

inijabar.com, Pangandaran- Pelaku pornografi melalui live streaming terancam dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1, Pasal 29, dan Pasal 34.

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana mengungkapkan hal itu terkait aksi pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan EI (25), warga Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Pasangan suami istri yang melakukan adegan porno itu disiarkan di aplikasi Papayalive dan hot51.com. Selain itu, mereka juga melakukan video call seks melalui WhatsApp.

Modusnya dari kedua aplikasi tersebut pasangan suami istri ini memberikan nomer WA nya, kemudian setelah sepakat mereka pun beraksi melakukan adegan porno.

Kasus ini terbongkar, kata Yusdiana, saat tim melakukan patroli siber dan mendapati aktivitas live streaming pornografi dari akun yang aktif di dua platform tersebut.

Yusdiana menambahkan, keduanya diketahui melakukan siaran langsung dari sebuah rumah di kompleks perumahan wilayah Sidamulih sejak Januari 2025 hingga Juni 2025. 

"Dari Januari sampai sekarang, mereka menghasilkan Rp 65 juta dari dua aplikasi itu, dan video call di WhatsApp," ungkapnya.

Pendapatan itu diperoleh dari gift atau saweran yang diberikan oleh para penonton selama siaran berlangsung. Rata-rata, mereka melakukan live streaming selama 3 jam per hari, pada malam dan pagi hari.

Yusdiana menduga hal itu dilakukan karena faktor ekonomi. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. 

Penyidik telah memeriksa lima saksi dan dua tersangka. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya empat unit handphone, satu kasur, dan alat bantu seks.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini