Kejari Purwakarta Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Ikan 2023

Redaktur author photo
Para tersangka saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Purwakarta.

inijabar.com, Purwakarta- Di saat banyak orang mempersiapkan malam takbiran Idul Adha. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta justru melakukan langkah tegas dengan menjebloskan  enam orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/6/2025).

Para tersangka tersebut langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diduga terlibat dalam korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil tahun anggaran 2023. 

Proyek tersebut ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan nilai kontrak mencapai Rp2.265.430.609.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana menyatakan, Kejari Purwakarta telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni inisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT.

"Hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta resmi melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023," ujarnya.

Martha menjelaskan, Kejari Purwakarta telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni inisial IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS dan TT.

Dalam pemanggilan sebagai tersangka hari ini, baru 6 orang yang hadir. 1 tersangka yakni SIH selaku kepala dinas belum hadir.

"1 tersangka belum datang yakni SIH, untuk yang 6 tersangka lainnya sudah datang dan langsung kita tahan," jelas Martha.

Kajari Purwakarta tidak menjelaskan, alasan SIH belum hadir ke kantor Kejari Purwakarta pada pemanggilan sebagai tersangka hari ini.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini