![]() |
Dua tersangka kasus penyelewengan dana |
inijabar.com, Subang- Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, mengatakan, penetapan Tersangka didasarkan pada surat Nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025,
“Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” ujar nya. Rabu (11/6/2025)
Bambang menerangkan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi penggelapan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar lainnya yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun kenyataannya, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Bambang juga menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Bambang mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Senada dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.
“Penyimpangan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024,” ucapnya.
Bayu juga menyebut, pihaknya akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang dikelola Pemerintah Daerah, karena diduga terdapat penyimpangan serupa, khususnya di sektor parkir dan retribusi lainnya.
“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar. Karena itu, kami akan mulai melakukan penyelidikan ke pasar-pasar lainnya,”tandasnya.(*)