Peran Tersangka AM Di Kasus Korupsi Alat Olahraga Disorot, Dirut Atau Kurir ?

Redaktur author photo

 

Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi saat menggeledah kantor PT.CIA

inijabar.com, Kota Bekasi- Ditetapkannya Ahmad Mustari (AM) dari PT. Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai Tersangka pada kasus pengadaan Alat Olahraga Dispora Tahun 2023 dinilai sebagai sebuah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.

AM dalam penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disebut sebagai Direktur Utama (Dirut) PT.CIA. Padahal dari surat pernyataan E salah seorang agen alat olahraga selama bekerjasama dengan PT.CIA dalam proyek alat olahraga berkomunikasi dengan pemilik PT.CIA yakni Tomi Uno Walangitan (TUW).

Beberapa kesaksian orang yang mengenal AM menyatakan, sosok AM lebih seperti kurir dalam bekerja di proyek pengadaan alat olahraga.

"Dia (AM) mah ga punya kewenangan apa-apa di proyek alat olahraga. Tugas dia mah disuruh-suruh anter barang. Rumah nya aja yaelah ga pantes lah bukan kaya rumah seorang Dirut PT.CIA,"ungkap salah satu sumber yang mengaku kenal dekat dengan Tersangka AM.Rabu (4/6/2025).

"Kasihan dia (AM) kaya dikorbankan,"cetusnya.

Dia meminta masyarakat dan media terus kawal kinerja Kejari Kota Bekasi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga agar benar-benar profesional dan mengusut sampai ke akar-akarnya.

"Jangan cuma korbanin kroco aja,"tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini