![]() |
Para tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka |
inijabar.com, Kota Bandung- Kadispora Kota Bandung Edy Marwoto dan tiga orang lainnya akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis malam (12/6/2025)
Penahanan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyatakan hal tersebut dalam rilisnya di Kejati Jabar, di Bandung pada Jumat (13/6/2025).
"Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung," ujarnya.
Dia juga menyebut, selain Eddy Marwoto, juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Dwi mengungkapkan, kasus ini berkaitan dengan pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Menurut dia, saat pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersama Dodi Ridwansyah bersepakat meloloskan anggaran biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka serta honorarium staf Kwarcab, yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
Selain menyetujui pembiayaan yang tidak sesuai aturan, Dwi mengungkapkan penggunaan dana hibah oleh Deni Nurhadiana maupun Eddy Marwoto juga tidak sesuai peruntukannya dan dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Karena perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar.
"Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," ujarnya.
Tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, mulai ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6/2025) malam.
Sementara itu, Yossi Irianto telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)