![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Panitia seleksi calon Direktur Utama, Direktur Teknik dan Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi akhirnya dibatalkan.
Pasalnya, para pendaftar dianggap tidak memenuhi syarat Permendagri nomor 37 tahun 2018 Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 46 pasal 1.
![]() |
Surat Pengumuman dari Asda 2 Pemkab Bekasi untuk para calon Dirut, Dirtek dan Pengawas Independen PDAM Tirta Bhagasasi dinilai gagal syarat |
Dengan demikian proses seleksi tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Demikian tulis surat Pengumuman yang ditandatangani Asda 2 Mohamad Ridwan.
Dalam surat tersebut dinyatakan pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan pembukaan pendaftaran kembali dan akan diumumkan jadwal pelaksanaanya.
Hingga berita ini dipublish belum ada pernyataan resmi dari tim seleksi terkait pembatalan seleksi jabatan Dirut, Dirtek dan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi.(*)