Total 88,49 Gram Tembakau Sintetis Siap Edar Diamankan Polres Subang

Redaktur author photo
Barang bukti tembakau sintetis siap edar yang diamankan Satresnarkoba Polres Subang

inijabar.com, Subang- Sebanyak total 88,49 gram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar bersama alat produksi sintetis, cairan kimia, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi barang haram tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang.

Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto juga menyatakan, pihaknya meringkus empat orang tersangka dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (31/5/2025).

Keempatnya yakni Rd. Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23). 

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Udiyanto menerangkan, para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dengan membeli tembakau biasa melalui e-commerce dan zat sintetis dari akun media sosial. 

Mereka kemudian mencampur bahan-bahan tersebut menggunakan cairan kimia dan alat sederhana sebelum dikemas dan dijual secara online.

“Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya melalui akun-akun Instagram lain, di antaranya @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” jelas Udiyanto. Senin (2/6/2025)

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis.

Hasil interogasi mengarah pada dua tersangka lain, Haidir dan Aditia, serta kemudian pada tersangka Miftah Farid. Dari ketiganya diamankan barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis.

Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. 

Selain itu, upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber utama peredaran zat sintetis tersebut.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini