![]() |
Bupati Cirebon Imron saat menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Cirebon tentang transparansi anggaran desa. |
inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menegaskan komitmennya mendukungan penggunaan dana desa yang transparan dan berdampak langsung ke masyarakat.
Para kuwu di Kabupaten Cirebo, kata Imron, harus bisa melaksanakan programnya dan mempertanggung jawabkan keuangan dan administrasinya dengan baik.
“Para kuwu dari 412 desa agar bisa melaksanakan programnya dengan baik dan mempertanggungjawabkan keuangan, serta administrasinya dengan baik,” ucap Imron saat acara penandatanganan MoU dengan Kejari Kabupaten Cirebon. Rabu (2/7/2025).
Pihaknya, lanjut Imron, meminta Kejari Kabupaten Cirebon untuk membimbing dan memberikan arahan kepada kuwu agar transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Langkah ini, kata dia, merupakan salah satu upaya Pemkab Cirebon untuk menyukseskan Indonesia Emas 2045.
“Desa itu harus kuat, desa juga harus maju. Maka, harus disiapkan mental juga karakter serta administrasinya. Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan desa di Kabupaten Cirebon lebih baik lagi,” ujar Imron.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di ruang rapat Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan mengatakan, MoU yang dilaksanakan merupakan sinergi antara Pemkab dan Kejari Kabupaten Cirebon dalam meningkatkan kemajuan desa.
Sebab, kata dia, Kabupaten Cirebon merupakan salah satu daerah dengan jumlah desa yang banyak, yakni 412 desa.
“Di antara poin-poin (MoU) ini, pada intinya kita ingin penggunaan APBDes digunakan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kegiatan di desa, output-nya dapat dirasakan masyarakat,” tutur Yudhi.
Dia berharap, seluruh desa menjalankan amanat dari apa yang telah direncanakan melalui program-program. Yudhi juga menegaskan, MoU ini merupakan upaya dan komitmen dalam pencegahan terhadap penggunaan dana desa yang tak sesuai.
“Salah satunya adalah soal pertukaran data dan informasi mengenai penggunaan dana desa. Nanti, aplikasi ini bisa dibuka dan dilihat oleh masyarakat sebagai bentuk transparasi,"tandasnya.(Fi)