Duh, Sejak Awal 2025 Tercatat 19 Pegawai Kota Bekasi Minta Izin Cerai

Redaktur author photo


Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Sebanyak 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, telah mengajukan permohonan izin cerai pada periode Januari hingga Juli 2025.

Berdasarkan rekapitulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, pegawai golongan III mendominasi pengajuan izin cerai dengan 11 orang, disusul golongan IX sebanyak 4 orang, golongan II sebanyak 3 orang, dan golongan IV sebanyak 1 orang.

Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, menjelaskan bahwa distribusi pengajuan izin cerai cukup bervariasi setiap bulannya sepanjang 2025.

"Dari data yang kami miliki, pengajuan terbanyak terjadi pada bulan Mei dengan 6 orang, kemudian Februari sebanyak 5 orang, dan Juni 3 orang. Sedangkan untuk bulan Januari, Maret, dan April masing-masing 2 orang, 1 orang, dan 2 orang," ujar Henry saat dihubungi inijabar.com, Kamis (24/7/2025).

Namun Henry menyatakan, hingga bulan Juli 2025, belum ada pengajuan permohonan izin cerai yang masuk ke BKPSDM Kota Bekasi.

"Untuk bulan Juli ini, kami belum menerima pengajuan permohonan izin cerai dari pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun demikian, kami tetap siap melayani setiap permohonan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku," paparnya.

Menurutnya, setiap permohonan izin cerai dari pegawai, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKPSDM juga memastikan, proses administrasi berjalan transparan dan mengutamakan aspek kemanusiaan.

Namun saat ditanya apa alasan yang mendominasi permohonan izin bercerai tersebut, Henry mengatakan, mayoritas karena tidak ada kecocokan lagi dengan pasangannya.

"Bukan soal ekonomi, tapi yah sudah ga cocok katanya sih,"ucap Henry.

"Kami menangani setiap permohonan dengan pendekatan yang humanis, karena ini menyangkut kehidupan pribadi pegawai. Yang terpenting adalah semua prosedur administratif dipenuhi dengan baik," sambung Henry. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini