Ketua DPRD Depok Dorong Penataan Jalur Hijau Jalan Juanda

Redaktur author photo
Ketua DPRD Depok Ade Supriatna

inijabar.com, Depok - Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Depok yang tengah menggencarkan penertiban bangunan liar di sejumlah titik badan jalan salah satunya Jalan Ir.H Juanda atau ruas Tol Cijago, Kota Depok.

Menurutnya, penertiban ini dinilai penting guna mengembalikan fungsi lahan, khususnya jalur hijau dan aset milik negara.

“Penertiban ini adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban ruang dan melindungi aset negara dari penguasaan ilegal,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, dia menyoroti pentingnya tanggung jawab pemilik sah lahan yang ada di Jalan Juanda, dalam hal ini bangunan yang berdiri di atas lahan jalur pipa gas milik badan usaha milik negara seperti Pertamina Gas (Pertagas).

Dirinya juga menegaskan, dalam mengamankan aset yang mereka miliki agar tidak dikuasai kembali pihak tak bertanggung jawab.

“Kalau itu aset Pertagas, mereka harus rutin mengawasi dan menjaga. Jangan sampai terjadi pembiaran yang berkepanjangan,” tegasnya.

Menurut Ade, bangunan liar yang dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan tegas akan berkembang menjadi permanen dan semakin sulit ditertibkan. Dia memberikan contoh.

“Kalau dibiarkan satu-dua hari saja, nanti mereka merasa nyaman, bahkan menetap. Ini yang harus dicegah sejak awal,” ucap Ade.

Dari hasil konfirmasi pihak Pertagas, diketahui sebagian lahan yang ditempati bangunan liar itu selain milik Pertagas juga milik Pemerintah Daerah yang seluruhnya belum memiliki izin resmi. 

Oleh karenanya, Ade mendorong adanya sinergi antara Pemkot Depok dan Pertagas untuk menata kembali kawasan tersebut sesuai dengan peruntukkannya.

“Jika itu memang jalur hijau, harus difungsikan sebagai ruang terbuka hijau atau trotoar. Bila itu aset Pertagas, harus digunakan sebagaimana mestinya, tidak boleh dibangun permanen,” ungkapnya

Lebih lanjut, Ades yang akrab disapa memperingatkan agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan penguasaan lahan ilegal. Dirinya menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh bersifat sementara, melainkan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Siapa pun pemiliknya, jika lahan dibiarkan dikuasai tanpa izin, penertibannya nanti akan lebih sulit. Maka, tindakan tegas sejak dini adalah keharusan,” pungkasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini