Bocor Dokumen MoU Proyek 'Pencitraan' Tri Tahun 2022 Tembus Rp 6 Miliar

Redaktur author photo
Walikota Bekasi Tri Adhianto saat mengkampanyekan Kartu Keren saat Pilkada 2024

inijabar.com, Kota Bekasi – Sebuah dokumen kontrak personal branding yang menyeret nama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) di tahun 2022, beredar di publik.

Nilai nominal nya fantastis sebesar Rp 6.048.621.756 untuk satu paket kegiatan personal branding dengan masa kerja satu tahun.

Dalam isi kontrak yang beredar memuat skema pembayaran layaknya proyek besar: uang muka 35% senilai Rp 2,1 miliar, dan pelunasan 65% senilai Rp 3,9 miliar setelah enam bulan. Mekanisme demikian biasanya ditemui pada proyek fisik bernilai tinggi, bukan pada jasa pencitraan personal.

Aktifis Kota Bekasi, Farhan mempertanyakan, anggaran tersebut diambil dari kocek pribadi atau dari APBD.

Farhan Gempur mengatakan, nilai kontrak tersebut jauh melampaui standar pasar jasa personal branding atau pencitraan diri.

“Dalam praktik umum, layanan personal branding individu biasanya berada di kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ketika nilainya melonjak hingga miliaran, wajar publik menilai ini sebagai kejanggalan. Pertanyaan paling mendasar: apakah benar sepadan dengan hasilnya?” ujar Farhan.

Ia juga menyoroti konteks waktu kontrak tersebut diteken, yakni ketika Tri masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota, tepat menjelang kontestasi politik Pilkada di Kota Bekasi.

“Momentum ini membuat publik mempertanyakan orientasi pembiayaan yang demikian besar. Apakah betul untuk mendukung kerja-kerja pemerintahan, atau justru sarana membangun citra politik menjelang Pilkada?” katanya.

Farhan mengingatkan, penggunaan anggaran dalam jumlah besar, apalagi jika bersinggungan dengan jabatan publik, harus tunduk pada prinsip kepatutan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Ketika publik masih menghadapi banyak kebutuhan mendesak, pengeluaran miliaran untuk pencitraan pribadi menimbulkan pertanyaan serius. Ini bukan soal figur, tapi soal etika penggunaan sumber daya, baik itu dana publik maupun dana pribadi,” tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini