Kisruh Dua Anggota Dewan Kota Bekasi, Kapolres Sebut Tunggu Hasil Visum

Redaktur author photo


Kapolres Metro Bekaso Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro

inijabar.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota, masih menunggu hasil visum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmadi alias Madong dari Fraksi PKB. Proses pemeriksaan saksi dijadwalkan minggu depan setelah hasil visum keluar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Laporan sudah kami terima, tetapi kami masih menunggu hasil visumnya. Untuk keterangan dari pihak yang dilaporkan dan pelapor, kami masih membutuhkan keterangan tambahan," ungkap Kusumo saat ditemui wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dia juga menjelaskan, hingga saat ini baru pelapor yang memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara untuk saksi-saksi lain yang melihat kejadian, pihaknya masih meminta waktu untuk memberikan keterangan.

"Baru pelapor saja yang memberikan keterangan. Di lokasi kejadian juga banyak yang melihat, kami masih meminta waktu untuk bisa memberikan keterangan," jelasnya.

Terkait kondisi korban, dia menyatakan, masih menunggu hasil visum untuk mengetahui tingkat luka yang dialami Ahmadi, sehingga belum bisa menjelaskan seperti apa hasil yang keluar.

"Hasil visumnya juga belum keluar. Kami masih menunggu untuk mengetahui tingkat luka yang dialami korban," katanya.

Untuk pemeriksaan saksi-saksi, Kusumo mengagendakan pada minggu depan. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Minggu depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi yang menyaksikan kejadian tersebut," pungkas Kusumo.

Perlu diketahui, kejadian tersebut diduga terjadi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada Senin lalu, setelah rapat resmi ditutup. Ahmadi yang menjadi anggota Banggar mewakili Fraksi PKB, dilaporkan mengalami insiden dengan anggota dewan lainnya akibat perbedaan pendapat saat rapat.

PKB Kota Bekasi telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi, berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan. Partai berlambang bola dunia tersebut menegaskan, akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini