![]() |
Fj (25) pelaku narkoba |
inijabar.com, Kota Cirebon – Seorang pria berinisial FJ (25), warga Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, diamankan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menerangkan, pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika berbagai jenis saat transaksi di sekitar Jalan Kapten Damsur, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada Minggu (31/8/2025) pagi.
"Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu paket besar ganja dengan berat bruto 24,64 gram, dan satu paket sedang tembakau sintetis dengan berat bruto 24,25 gram,"ujarnya. Selasa (2/9/2025)
Selain narkotika, kata Otong, polisi juga mengamankan satu paket tembakau dalam kemasan plastik, satu timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sebuah tas warna hitam, serta handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp100 ribu juga diamankan, yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan FJ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ucapnya. (Fi)