![]() |
| Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat menggelar jumpa pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pamanukan Subang. |
inijabar.com, Subang – Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria bernama Herna(66) meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang berhasil diungkap Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan, kasus tragis ini menimpa seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.
"Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya setelah menjadi korban pelemparan batu dan pengeroyokan oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras,"ungkap Donny saat jumpa pers. Selasa (7/10/2025).
Dia menerangkan, ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang kurang dari 48 jam setelah kejadian.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban,"ujarnya.
Aksi brutal tersebut, kata Donny, dipicu oleh ketersinggungan pelaku setelah korban menegur mereka karena membuat keributan di sekitar rumahnya.
"Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban menggunakan batu dan bambu hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah yang berujung pada kematian,"bebernya.
“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur untuk menegakkan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPid tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SriMS)




