Ada Perbedaan Keterangan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Konfrontir Ust.MR dan Z

Redaktur author photo

 

H.Bambang Sunaryo.SH selaku kuasa hukum tersangka Ustd.MR

inijabar.com, Kota Bekasi- Adanya indikasi perbedaan keterangan substansi baik dari kronologis, tempat dan waktu kejadian, dan status hubungan antara MR, tersangka pelaku dugaan pencabulan anak angkat dan Z selaku korban. 

Karena itu, Bambang Sunaryo.SH selaku kuasa hukum dari MR meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk mempertemukan kedua pihak untuk melakukan konfrontir kronologis kejadian sebenarnya.

"Demi objektifitas penyidikan, asas due proses of law dan pemenuhan hak asasi klien kami untuk membela diri. Kami memandang perlu dilakukan konfrontasi antara Terlapor dan Pelapor,"ujar Bambang Sunaryo.SH. Rabu (15/10/2025)

Permohonan konfrontasi tersebut, kata Bambang, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP yang memberi kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan lain  menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dia menambahkan, di Pasal 116 ayat (1) dan (2) KUHAP yang memberikan hak pada penyidik untuk mengkonfrontasikan saksi atau tersangka dengan pihak lain guna mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya. 

Selain itu di Pasal 65 KUHAP tersangka dan terdakwa  untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

 "Di Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, menyebutkan keterangan tersangka diberikan tanpa tekanan dalam bentuk apapun,"tegasnya.

Bambang juga beralasan, asa keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD 45.

"Permintaan konfrontasi ini drmi tegaknta keadilan dan kebenaran materil a quo dan kesesuaian atas perbedaan substansi dari pelapor dan terlapor. Dan mencegah timbulnya kesimpulan penyidikan yang tidak objektif,"tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh MR seorang pemuka agama kepada anak angkatnya yang berusia sekitar 20 an saat kejadian. Kini kasus tersebut sudah dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota dan MR pun sudah diamankan. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini