![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pernyataan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Inayatulah, soal temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait gelontoran modal pada sejumlah BUMD senilai Rp43 Miliar tanpa Perda penyertaan modal.
“Penyertaan modal ini tidak asal setor, dan bukan modal nekat,"ucap Inay enteng seperti dikutip dari sebuah media online lokal.Senin (6/10/2025)
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Plt Komisaris dan Ketua Badan Pengawas di dua BUMD di Kota Bekasi ini, bahwa pelaksanaan penyertaan modal sudah diatur dalam dua dasar hukum:
a. Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMD yang mengatur modal dasar perusahaan, dan
b. Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024.
Pernyataan pria yang juga menjabat sebagai Ketua ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) ini dikomentari praktisi hukum Eko Novriansyah Putra.SH.
Eko mengatakan, Pemkot Bekasi telah mencairkan dana Rp43 miliar ke tiga BUMD tahun 2024 tanpa adanya Perda Penyertaan Modal yang diwajibkan oleh Pasal 333 UU 23/2014.
Pernyataan pejabat Pemkot Bekasi itu dinilai sangat lemah, ketika mengklaim pencairan tetap sah karena mengacu pada Perda pembentukan BUMD (memuat modal dasar perusahaan), dan Perda APBD 2024 (yang mencantumkan alokasi dana).
"Perda APBD tidak bisa menjadi dasar hukum substantif untuk penyertaan modal hanya bersifat alokatif, bukan normatif,"ujar Eko. Rabu (7/10/2025)
Dia juga menyatakan, Perda pembentukan BUMD tidak otomatis memberi kewenangan tambahan penyertaan modal, karena itu harus ditetapkan ulang melalui Perda tersendiri setiap kali investasi dilakukan.
"Kalimat 'belum memadai' dalam temuan BPK tidak berarti sah, melainkan menandakan dasar hukum belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,"terang Eko.
Dia juga mengingatkan ada beberapa potensi pelanggaran hukum dari temuan BPK tersebut.
1. Pasal 2 & 3 UU Tipikor: perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian atau potensi kerugian negara.
2. Pasal 333 UU 23/2014 jo. Pasal 21 PP 54/2017: penyertaan modal tanpa Perda khusus adalah bentuk pelanggaran terhadap tata kelola keuangan daerah.
"Sedangkan konsekuensi hukum nyasecara administratif bisa disebut maladministrasi qtau melanggar asas legalitas dan kehati-hati an,"ungkapnya.
Selain itu dari sisi pidana, kata Eko, dapat masuk ranah Tipikor bila ditemukan mens rea (niat atau kesadaran melanggar hukum).
Ada beberapa rujukan atau Yurisprudensi seperti, Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 menegaskan bahwa potensi kerugian negara sudah cukup menjadi dasar penyelidikan tindak pidana korupsi, tidak harus menunggu hasil audit final BPK.
"Klarifikasi Pemkot Bekasi tidak membantah substansi dugaan pelanggaran hukum, hanya menegaskan posisi administratif. Fakta bahwa dana publik telah dicairkan tanpa dasar hukum khusus (Perda) tetap menjadi pelanggaran asas legalitas keuangan negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan,"tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kompi (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) Ergat Bustomy menyatakan, statmen Inayatullah terkesan menganggap remeh temuan BPK tersebut.
"Yah cuma segitu kapasitas seorang Inayatullah yang punya jabatan segambreng di Kota Bekasi. Seolah menganggap remeh temuan BPK tersebut,"sindir Ergat. Rabu (7/10/2025)
Ergat meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi perlu melakukan penyelidikan awal terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, kata dia, DPRD Kota Bekasi perlu melakukan hearing khusus untuk menguji pertanggungjawaban TAPD dan bagian hukum Pemkot.
"Kami juga meminta BPK dan Inspektorat harus memberikan rekomendasi korektif disertai tenggat waktu pembenahan tata kelola penyertaan modal,"tandasnya.
Sekedar diketahui, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Inayatulah menepis tudingan, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun anggaran 2024 dilakukan tanpa dasar hukum.
Inayatullah mengatakan, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Jawa Barat, BPK tidak menyebut penyertaan modal itu ilegal, hanya menyarankan agar 'dasar penetapannya lebih memadai.' Kalimat yang diplomatis, tapi artinya, boleh, asal nanti dirapihin lagi.
“Jadi bukan tidak punya dasar, tapi perlu disempurnakan dengan Perda khusus,” jelas Inayatulah.
Inay menambahkan, saat ini Pemkot telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026, yang sudah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).(*)