Foster Oil Diduga Jadi Dalang Rusaknya PD Migas Kota Bekasi Sejak Awal Dibentuk

Redaktur author photo

 

Lapangan Migas Jatinegara yang berlokasi di Jatisampurna Kota Bekasi menjadi garapan Foster Oil & Energy

inijabar.com, Kota Bekasi- Diperiksanya beberapa mantan pejabat seperti mantan Walikota Bekasi Mochtad Mohammad dan mantan Direktur Utama  PD Migas Zubaidi Asnan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memunculkan banyak analisa bahwa kasus lama tersebut akan menjadi kasus kedua yang akan menghebohkan di Kota Bekasi tahun 2025 setelah kasus korupsi Alat Olahraga yang telah menjerat Kepala Dispora dan PPK dan seorang direksi perusahan swasta.

Polemik pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara, Bekasi, Jawa Barat hingga kini terus berlanjut. Proyek tersebut ikut dikelola oleh Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah perusahaan migas yang terdaftar dan berbadan hukum di Singapura.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia Gabriel Goa menduga Foster Oil & Energy Pte.Ltd ini hanya sebuah perusahaan cangkang.

Perusahaan ini, kata dia, dimiliki orang-orang Indonesia yang terlibat sedemikian rupa dalam proses kebijakan, sehingga sepintas tampak legal secara hukum.

Foster Oil & Energy Pte.Ltd, patut diduga pula memiliki hubungan bisnis yang erat dengan Cresswell Internasional Ltd, selain  Aries Capital  Holdings Ltd. 

Dalam Cresswell International Ltd. Muhamed Riza Chalid, Mohammad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa sebagai stakeholder dari Cresswell International Ltd,” tegas Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (21/10/2020).

Foster Oil & Energy, Pte.Ltd masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD Migas), sebuah BUMD milik Pemkot Bekasi yang membangun Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Dalam posisinya ini, Foster Oil adalah mitra KSO antara PD Migas dan PT Pertamina EP, atau hanya sebagai operator lapangan.

[cut]


Namun dalam praktiknya, lanjut Gabriel, walau hanya sebagai operator lapangan, mitra  KSO antara PD Migas dan Pertamina EP, Foster Oil justru bertindak melampaui kewenangannya.

Dia menduga Foster Oil menyimpang dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Manajemen, keuangan maupun pemasaran  dikuasai Foster Oil & Energy secara mutlak.

“Tidak ada ruang kontrol dan tidak mau diawasi oleh Pemerintah Kota Bekasi,” imbuh Gabriel.

Gambaran penyimpangan ini tertuang pada laporan hasil audit BPKP dalam surat badan pengawas keuangan dan pembangunan deputi bidang investigasi nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi.

Surat dengan perihal  laporan hasil audit investigatif atas proses penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2019.

Lebih lanjut surat bernomor: LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020, ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dengan kesimpulan bahwa, PD Migas Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara.

Selain itu, kata Gabriel, surat Wali Kota Bekasi nomor: 539/2094/Setda, Ek, perihal permohonan fasilitasi pelaksanaan negosiasi ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara  PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte., tanggal 17 Maret 2020.

“Surat Wali Kota Bekasi itu menjelaskan sejak KSO  antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD Migas belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019, PD Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada mitra dalam hal ini Foster Oil & Energy,” ujar Gabriel.

Menurut dia, Foster Oil & Energy  Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam Joint Operation Agreement (JOA) bertentangan  dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007.

[cut]


Ketentuan ini menegaskan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali  ditentukan lain oleh Undang-undang.

JOA  yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan  Pasal 1 ayat (19) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa, kontrak kerja sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerja sama dalam kegiatan eksplorasi dan ekspoitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

Gabriel mengatakan, kekayaan alam Lapangan Migas Blok Jatinegara sudah menghasilkan produksi gas yang lebih dari cukup dengan keuntungan yang besar, tetapi tidak memberikan partisipasi positif bagi Pemkot Bekasi.

Keuntungan justru diambil oleh Foster Oil. Hal itu di mana sebagai perusahaan asing, Foster Oil & Energy bahkan memiliki secara mayoritas mutlak Interest Participation sebesar 90%.

Sedangkan PD Migas (BUMD Pemkot Bekasi) sebagai pemilik Lapangan Migas Blok Jatinegara hanya memiliki Interest Participation sekadar 10%. Nilai yang diterima PD Migas sebagai pemilik Lapangan Gas Jatinegara ini, bahkan tidak cukup untuk membiayai operasional KSO.

Padahal jika dibaca lebih jauh, penghasilan yang bisa dihitung setiap bulannya mencapai 348.000 US dollar, atau setara Rp5.150.400.00.- per bulan.

Angka ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi  dalam masa produksi 54 bulan (April 2016 –  Oktober 2020), maka keuntungan yang diperoleh telah mencapai kurang lebih 18.792.000 US, Dollar atau setara Rp278.121.600.000 (dua ratus tujuh puluh delapan miliar seratus dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).

“Semua penghasilan sebesar ini terhitung sebagai kerugian negara yang dilakukan oleh Foster Oil & Energy dalam pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara, Kota Bekasi, Jabar,” ungkap Gabriel.

Dengan demikian, kata Gabriel, tersaji jelas di hadapan warga Indonesia bahwa kekayaan alam bangsa ini dikuras habis oleh para mafia migas dari perusahaan asing. Mereka mengambil keuntungan besar, tetapi hutang justru dibebankan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

[cut]


“Ini sungguh sangat memprihatinkan! Tak perlu menyoroti jauh-jauh di daerah lainnya. Kejadian dan peristiwa ini terjadi persis di samping ibu kota negara, yaitu di Kota Bekasi,” ujar Gabriel.

Beberapa fakta adanya surat menyurat yang keluar baik dari Walikota Bekasi saat itu, juga dari PD Migas serta Foster Oil berpotensi akan menjerat hukum pada para mantan pejabat di Kota Bekasi dan juga Foster Oil.

PD Migas Minta 'Write Off' ke Foster Oil

Pada tanggal 9 Oktober 2013, PD Migas meminta permohonan write off pada Foster Oil and Energy Pte Ltd di Jakarta.

Inti dari surat tersebut bahwa bagian dari pendapatan PD Migas yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban pada Foster belum dilaksanakan dan juga dari kerjasama tersebut belum memperoleh bagian pendapatan dan produksi lapangan Gas Jatinegara sehingga dalam kurun waktu 2011 sampai saat ini (9 oktober 2013). Tercatat kewajiban PD Migas kepada Foster terus berjalan.

"Maka berdasar hal itu PD Migas memohon dilalukan write off pada pembukuan Foster atas piutang terhadap PD Migas tahun 2011-2013. Selanjutnya, kewajiban untuk biaya operasional (financial support) hanya untuk tahun 2014-2015 yang besarnya Rp200 juta per bulan sudah kami terima sebelum tanggal 28 setiap bulannya yang akan dibayarkan oleh PD Migas pada tahun 2016-2017,"tulis surat yang ditandatangan Dirut PD Migas Zubaidi Asnan.

Dirut PD Migas Tunjuk Foster Sebagai Operator

Surat PD Migas yang juga resisten berdampak hukum yakni surat yang berjudul, Keputusan Direksi PD Migas nomor: 02A/Kep/PD.MGS/II/2011 tentang  Penunjukan Foster Oil & Oil Energy PTE LTD sebagai Operator Dari Lapangan Jatinegara.

Dalam surat yang ditandatangani 18 Februari 2011 tersebut oleh Dirut saat itu yang memutuskan,

1. Menunjuk dan Menetapkan Foster Oil & Oil Energy sebagai operator atas lapangan Jatinegara berdasarkan Perjanjian KSO.

[cut]


2. Dengan penunjukan dan penetapan ini maka hal-hal  yang berkaitan dengan operasi lapangan Jatinegara berdasarkan KSO PT. Pertamina EP menjadi tanggung jawab Foster Oil & Oil Energy PTE LTD.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akam diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.

Walikota Bekasi Bermohon Pada Pertamina Untuk Ekplorasi

Surat lain yang juga resisten berdampak hukum yakni surat permohonan kerjasama eksplorasi dan eksploitasi Migas di Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Mochtar Mohammad pada tanggal 10 Agustus 2009 yang ditujukan kepada Direktur Hulu PT.Pertamina Persero di Jakarta.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya nomor 660.1/300.BPLH/II/2009 tanggal 18 Februari 2009 perihal permohonan presentasi serta rapat pembahasan pada tanggal 20 Februari 2009 dan tanggal 30 Juli 2009 bersama Pansus 37 DPRD Kota Bekasi tentang pembentukan BUMD di Pertamina EP yang membahas ekplorasi dan eksploitasi lapangan Migas Jatinegara.

Dalam surat itu Walikota Bekasi mempertegas minat untuk ekplorasi dan eksploitasi lapangan migas Jatinegara yang terletak di Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. 

"Sebagai bentuk keseriusan kami untuk memenuhi ketentuan yang ada telah dilakukan langkah-langkah antara lain; penandatanganan MoU denga Foster Oil & Oil Energy. Yang kedua, telah dibentuk BUMD berdasarkan Perda nomor 9 tertanggal 5 Agustus 2009 bergerak di bidang minyak dan gas bumi yang rancanganya telah disetujui oleh DPRD Kota Bekasi berdasarkan keputusan DPRD Kota Bekasi nomor 171/174.2/DPRD/2009 pada tanggal 3 Agustus 2009,"tulis isi surat walikota Bekasi Mochtar Mohammad saat itu.

"Sehubungan hal itu, kami mohon agar lapangan migas Jatinegara yang terletak di Jatisampurna Kota Bekasi dapat dikerjasamakan dengan BUMD yang telah dibentuk Pemkot Bekasi,"ujar M2 dalam surat itu.

Untuk sementara bentuk BUMD adalah perusahaan daerah (PD) selanjutnya apabila kajian teknis, ekonomis, dan lingkungan berkaitan dengan lapangan migas Jatinegara tersebut sudah mencapai final, kontrak kerjasama dengan Pertamina akan dilakukan oleh PD (perusahaan daerah) atau oleh Badan Hukum lain yang berstatus BUMD yang sahamnya dimiliki oleh PD atau Pemkot Bekasi.

[cut]


Surat ini menunjukan bahwa pembentukan PD Migas dibentuk sebulan setelah adanya kerjasama Foster Oil & Oil Energy dengan Pertamina. Hal ini menunjukan PD Migas  tidak termasuk kedalam konsorsium.

Surat berikut nya yang juga resisten berdampak hukum yakni surat yang dikeluarkan Foster Oil & Oil Energy PTE LTD pernyataan dukungan kepada PD Migas Kota Bekasi. Surat ini ditujukan kepada Direktur Hulu PT.Pertamina  Persero di Jakarta tertanggal 31 Mei 2010 yang ditandatangani Patrick Molliere selaku  Chief Eksekutive Officer saat itu.

Dalam surat yang merujuk pada kerjasama antara PD Migas dan Foster Oil tentang kerjasama  proyek minyak dan gas bumi lapangan Migas Jatinegara tertanggal 23 Oktober 2009.

Foster Oil pun menegaskan akan mendukung finansial, teknis dan sumber daya manusia kepada PD Migas dalam ekplorasi dan eksploitasi lapangan migas Jatinegara di dalam rencana Kerjasama Operasional (KSO) di lapangan Jatinegara pada wilayah kerja PT.Pertamina .

"Kedua, Foster Oil akan mendukung terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Komitmen Pasti Pertama dalam tiga tahun pertama dalam KSO di Lapangan Jatinegara pada wilayah kerja PT. Pertamina,"tulis surat tersebut.

Finansial Support dari Foster Oil

Foster Oil & Oil Energy PTE LTD juga mengeluarkan surat perihal Financial Support yang ditujukan kepada Dirut PD Migas Zubaidi Asnan  dan Dirum dan Keuangan Heri Budisusetyo.

Isi surat tersebut menyatakan, dengan telah selesainya finalisasi kerjasama operasi (KSO) antara Pertamina EP, PD Migas, untuk operasi lapangan Jatinegara dimana Foster Oil & Oil Energy PTE LTD bertindak sebagai perusahaan pendukung  PD Migas berdasarkan kesepakatan-kesepakatan kedua belah pihak.

"Maka dengan ini kami menyatakan kesanggupan Foster untuk memberikan dukungan finansial (Financial Support) untuk membiayai kebutuhan dan operasional kantor PD Migas di tahun 2011 dan 2012 (apabila dibutuhkan),"tulis surat yang ditandatangani Chief Eksekutif Foster tersebut.

Financial Support tersebut akan diperhitungkan dengan bagi hasil milik PD Migas atas eksplorasi minyak dan gas bumi yang akan diproduksi dari lapangan Jatinegara. 

Pengembalian Financial Support oleh PD Migas kepada Foster akan dilakukan dengan mengambil sebagian dari bagi hasil milik PD Migas atas minyak dan atau gas bumi yang diproduksi dari lapangan Jatinegara selama masa operasi di lapangan Jatinegara sampai seluruh Financial Support tersebut terbayar.

Share:
Komentar

Berita Terkini