Kasus Penganiayaan Kurir J&T di Perum Harapan Jaya Tandatangani Surat Damai

Redaktur author photo
Yudha Aprianto selaku Kuasa Hukum Pelaku

inijabar.com, Kota Bekasi - Kasus penganiayaan kurir J&T Express di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang sempat viral kemarin memasuki babak baru.

Kuasa hukum Pelaku, Yudha Aprianto, menyatakan bahwa korban, Irsyad Dulanam (22), bersedia mencabut laporan polisi setelah serangkaian upaya mediasi intensif sejak kejadian pada Jumat, 26 September 2025, dengan melibatkan berbagai pihak.

"Kami sudah melakukan mediasi sejak Mas Irsyad melapor pada hari Jumat. Hari Sabtu, klien kami menyerahkan diri. Pada hari Minggu, kami bertemu dengan korban beserta keluarga dan teman-temannya, serta pihak J&T," kata Yudha saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jumat (3/10/2025).

Yudha menjelaskan, proses mediasi berlangsung cepat. Pada hari Senin, seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai. Dialog dilakukan dengan keluarga Irsyad, perwakilan manajemen J&T Express, termasuk tim legal perusahaan ekspedisi tersebut.

"Hari Senin kami berdialog dengan keluarga Mas Irsyad dan pihak legal dari J&T. Kami sudah bersepakat dengan isi yang tertuang dalam surat perdamaian," ujarnya.

Menurut Yudha, surat perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan dua orang saksi. Selain itu, Irsyad juga telah menandatangani surat pencabutan laporan yang diketahui oleh RT, RW, dan Binmaspol.

Yudha menegaskan, kliennya memiliki itikad baik sejak awal. Hal ini dibuktikan dengan tindakan CK yang langsung memberikan pertolongan pertama kepada Irsyad usai kejadian.

"Setelah kejadian, KC langsung mengajak Mas Irsyad masuk ke dalam rumah dan segera diobati. Setelah itu, Mas Irsyad pulang dan melanjutkan tugas mengantarkan barang," ungkap Yudha.

CK bahkan sempat mendatangi rumah Irsyad untuk meminta maaf. Namun, kurir tersebut tidak ada di tempat sehingga diterima oleh kakak iparnya. Menurut Yudha, kakak ipar Irsyad menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan masalah besar.

"Kakak iparnya mengatakan tidak apa-apa, tenang saja, itu hal biasa. CK pun berpikir tidak ada masalah dan baik-baik saja. Namun, setelah itu video kejadian malah viral di media sosial," jelasnya.

Yudha menegaskan, kejadian yang terekam dalam video viral tidak menggambarkan kronologi secara utuh. Menurutnya, insiden dipicu oleh miskomunikasi antara CK dan Irsyad terkait metode pembayaran paket senilai Rp 29.189.

"Kronologis yang terlihat di video tidak 100 persen seperti itu. Memang di awal ada miskomunikasi. Kondisi klien kami saat itu baru sampai rumah dalam keadaan lelah, sehingga mudah tersulut emosinya," tutur Yudha.

Yudha mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas administrasi mediasi kepada Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 3 Oktober 2025. Ia berharap pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam kasus ini.

"Kami mengutamakan musyawarah mufakat sesuai dengan Perkab yang diterbitkan Kapolri terkait restorative justice. Tanggapan dari Mas Irsyad sangat baik sekali terkait itikad baik dari keluarga CK dan permohonan maaf kami," kata Yudha.

Ia menambahkan, pihaknya percaya Polres Metro Bekasi Kota, akan menyetujui upaya perdamaian yang telah dilakukan.

"Kami percaya dan berkeyakinan bahwa restorative justice ini akan disetujui, khususnya oleh Kapolres yang dapat tergugah hatinya melihat upaya dan itikad baik yang telah dilakukan," pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan, CK menghendaki pembayaran via transfer dan tidak harus saat itu juga. Sementara Irsyad menyampaikan bahwa ketentuan COD (Cash on Delivery) harus dibayar secara langsung. Perselisihan ini kemudian memicu kemarahan CK yang mengambil parang dan mengayunkannya hingga melukai tangan Irsyad.

Akhirnya, CK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Kini, nasib hukum CK bergantung pada keputusan Polres Metro Bekasi Kota terkait permohonan penerapan restorative justice dalam kasus ini. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini