KPK Periksa 11 RW Dan Tokoh Masyarakat Terkait Kasus Pengadaan Jual Beli Lahan SMPN 35 Depok

Redaktur author photo

 

Pemeriksaan pada 11 RW dan dua tokoh masyarakat Depok

inijabar.com, Depok – Harapan warga Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok memiliki SMP negeri kembali terancam terhambat. Pasalnya lahan yang akan digunakan sebagai gedung sekolah tersebut diduga bermasalah terkait pengadaan atau pembebasan lahannya.

Kini permasalahan itu telah berproses dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul adanya indikasi penyimpangan pada proses jual beli lahan untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok.

Sebagaimana diketahui KPK melakukan pemanggilan terhadap 11 Ketua RW, satu mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Curug dan satu mantan Lurah Curug, Kecamatan Cimanggis Kota Depok guna keperluan pemeriksaan, di Kantor Kelurahan Curug, Kota Depok, Senin (29/9/2025).

Ketua RW 04 Kelurahan Curug, Hermawan, menjelaskan, dirinya membenarkan hari ini memang ada pemanggilan dengan bersama sejumlah Ketua RW lainnya. Kemudian ada pemeriksaan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK.

“Tadi pertanyaan yang diberikan kepada saya oleh KPK, hanya terkait masalah proposal. Saya menjawab karena kebutuhan masyarakat ingin memiliki sekolah SMP itu saja, masalah proposal,” ujar Hermawan Ketua RW 04 Kelurahan Curug usai dilakukan pemeriksaan KPK, di Kantor Kelurahan Curug, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, dirinya enggan menjawab secara rinci terkait masalah transaksi pribadi. Karena katanya, masalah tersebut merupakan urusan ranahnya Pemerintah.

“Di mana transaksinya yang jelas untuk membayar tidak pernah tahu. Intinya hal seperti itu yang disampaikan, karena hanya itu yang bisa kami sampaikan apa adanya dengan yang kami tahu,” kata Hermawan.

Adapun kaitan permasalahan lahan, RW Hermawan mengakui bahwa dirinya memang pernah mengajukan proposal untuk sekolah negeri di lokasi tersebut yang kebetulan untuk Pemerintah.

“Di manapun yang akan dijadikan transaksi, kami semua juga dekat. Kebetulan yang di acc ada di RT 02 RW 5 dan RT 02, RT 05 RW 2,” ungkapnya.

Hermawan menyatakan, mengenai usulan lahan sekolah di lokasi tersebut karena berdasarkan kebutuhan warga. Kata dia, berawal ada keinginan dari anak-anak agar punya sekolah SMP negeri di wilayah setempat. 

Lahan yang diusulkan seluas sekitar 4.000 meter persegi berada di belakang Puskesmas Curug. Untuk selanjutnya, kata RW Hermawan, warga hanya mengetahui rencana dan pengajuan, tanpa ikut campur dalam transaksi atau mekanisme pembayaran.

“Warga hanya mengusulkan karena tidak ada sekolah di dekat rumah. Tidak ada kepentingan ekonomi. Yang penting bagi kami, anak-anak punya sekolah dekat rumah. Jangan sampai harapan pendidikan terhenti gara-gara masalah lahan ini,” ujarnya.

“Yang pasti kalau masalah bagaimana mekanisme dan pola pembayaran semua RW tidak tahu ya. Jadi ketika kami mendengar ada informasi lahan itu jadi dibayar oleh Pemerintah kami cukup senang dari situ saja, yang diajukan beberapa RW, LPM dengan Pak Lurah yang lama,” kata Hermawan.

Ia pun mengungkapkan, kepentingan usulan itu juga sudah dilakukan sejak tahun 2021, kemudian usulan tersebut baru diterima melalui proposal pada tahun 2022.

Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua LPM Kelurahan Curug periode 2019–2022, Dodi Kurniawan, selanjutnya dimintai keterangan oleh KPK selama dua jam.

Ia menyatakan, dalam hal ini dirinya oleh para penyidik KPK diminta untuk mengisi berkas kuesioner dan membuat surat pernyataan yang dituangkan atas keterangan kronologis terkait proses pengajuan proposal pengadaan lahan SMP Negeri 35.

“Ada sekitar 10 hingga 15 pertanyaan di kuesioner, dan saya memberikan keterangan hanya sebatas apa yang saya ketahui. Mengenai pengadaan lahan, saya tidak mengetahui proses pembelian atau pembayaran lahan lebih lanjut,” kata Dodi.

Lebih lanjut, Ia mengklaim bahwa pemeriksaan itu bukan interogasi, melainkan menjawab dari pertanyaan-pertanyaan melalui kuesioner dan diminta untuk membuat surat pernyataan yang disampaikan para penyidik KPK.

Dodi pun enggan menjawab ketika disinggung mengenai kelanjutannya seperti apa setelah adanya pemeriksaan pertama kali kepada dirinya tersebut. Karena itu merupakan ranahnya kewenangan KPK.

“Mungkin apakah akan ditingkatkan kembali menjadi penyelidikan atau apa dan bagaimana. Saya hanya sebatas apa yang saya tahu sudah itu saja,” kata Dodi. 

Dodi mengungkapkan bahwa jika dirinya hanya ditanya sebatas seputaran pengadaan lahan. Sejauh ini katanya, setelah selesai menjabat Ketua LPM dirinya tidak mengetahui lagi kelanjutan seperti apa dari proses pembangunan sekolah tersebut.

“Persisnya saya kurang tahu, yang jelas saya sudah selesai dan saya sama sekali tidak mengetahui prosesnya setelah saya selesai. Saya juga sudah tidak pernah mengikuti proses itu lagi, baik kronologi tentang usulan pembangunan sekolah. Karena saya tidak menyentuh kepada ranah hingga pengadaan pembelian lahan itu, jadi hanya sebatas sampai 2022,” pungkas Dodi. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini