![]() |
Wiwik Hargono dan Dwi Setyowati yang menjabat sebagai Ketua KORMI Kota Bekasi |
inijabar.com, Jakarta- Pemeriksaan kasus dugaan identitas ganda yang dituduhkan pada Dwi Setyowati atau Wiwik Hargono yang merupakan istri Walikota Bekasi Tri Adhianto di Bareskrim Mabes Polri. Penyidik juga memeriksa Maksmum selaku Pelapor. Kedua nya diperiksa di ruangan terpisah pada. Kamis (2/10/2025).
Maksum Alfarizi yang dikenal dengan sapaan Mandor Baya ini mengatakan, dirinya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri kurang lebih 8 jam.
"Diminta keterangan terkait data tambahan atas laporan pada Ketua KORMI Kota Bekasi yang menggunakan identitas lama. Kurang lebih 8 jam saya diperiksa dimintai keterangan,"ujar Ketua LDM Tri Nusa ini melalui selular. Jumat (3/10/2025)
Dirinya juga mengaku sempat diperlihatkan salinan putusan pengadilan terkait nama terlapor.
"Saya diperlihatkan putusan pengadilan pergantian nama Ketua KORMI yaitu pada bulan Maret 2025 sudah diurus (pergantian nama) di pengadilan,"ungkapnya.
Saat dirinya bertanya balik kepada penyidik apakah kasus ini dihentikan atau berlanjut. Penyidik itu pun menjawab kasus ini berlanjut.
"Penyidik bilang kasus ini berlanjut dan akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas,"ucap Mandor Baya.
Terkait saksi yang akan dipanggil, kata dia, pihak inspektorat dan surat nya sudah dikirim ke Inspektorat Kota Bekasi.
"Surat pemanggilan sudah dikirim ke inspektorat Kota Bekasi,"tegasnya.
Mandor Baya mengaku heran, penggunaan dua nama Ketua KORMI Kota Bekasi ini pada 2022-2023 dan 2024. Dan dilaporkan pada akhir tahun 2024. Sedangkan putusan pengadilan baru keluar bulan Maret 2025.
"Jadi yang saya juga mempertanyakan kenapa akte kutipan pengadilannya baru dibuat sekitar Maret 2025. Sedangkan yang saya persolkan itu penggunaan dua nama tersebut terhitung sejak 2022-2023 dan 2024,"tandasnya.(*)