![]() |
Terdakwa RK usai memgikuti sidang agenda duplik kasus persetubuhan di bawah umur. |
inijabar.com, Depok – Sidang kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan terdakwa oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/10/2025).
Sidang yang telah digelar ke-16 kalinya tersebut mengagendakan Duplik. Yakni jawaban tergugat atau pembelaan terdakwa terhadap Replik, atau jawaban penggugat atas jawaban tergugat yang diajukan dalam persidangan hukum pada pekan lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Rudy Kurniawan dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan kurungan.
“Tadi intinya ada beberapa poin pada sidang duplik ini. Pertama, kesaksian ibu korban itu kami bantah karena tidak konsisten, pada pra peradilan yang sudah inkrah. Terus saya mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berbeda kesaksiannya di peradilan Itu,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Hadi Dwi Purbaya kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Kedua, sambung Hadi, pihaknya juga membantah kesaksian dari hasil visum dan tentang psikologi korban. Karena menurutnya, pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum dan psikologi korban itu dinilai tak memiliki kompetensi.
“Karena yang mempunyai kompetensi itu adalah dokter psikiater. Menurut kami, bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berbeda. Bukti itu tidak kompeten. Tidak mempunyai kompetensi. Jadi kami meragukan kesaksiannya, karena dari segi formil dan materilnya,” kata Hadi.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya lagi bukti apapun yang bisa menunjukkan bahwa memang terjadi tindak asusila yang dilakukan Rudy Kurniawan. Karena dalam hal ini banyak poin-poin yang dibantah oleh kuasa hukum terdakwa.
“Banyak poin-poin yang kami bantah. Dan di dalam penutupan duplik itu, kami menyatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ucap Hadi.
Dalam persidangan ini, Hadi menegaskan, Majelis Hakim harus benar-benar menggunakan kewenangannya dengan benar, khususnya dalam memutuskan perkara dalam kasus Rudy Kurniawan ini yang menurutnya tak terbukti bersalah.
“Ini sudah teruji dalam 16 kali sidang. Tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar, atau menyaksikan persetubuhan tersebut. Dan tidak ada alat bukti yang mendukung bukti-bukti yang konkret,” tandas Hadi.
Hadi mengungkapkan, dimulainya persidangan kali ini diluar prediksi dilakukan lebih cepat dari pada waktu biasanya. Kendati demikian katanya, ia tetap menjalani dengan profesional dan menyampaikan Duplik ini di hadapan hakim dan jaksa.
“Jadi saya sendiri yang membacakan duplik tersebut. Bisa dibayangkan 25 halaman saya membacakan kurang lebih sekitar 45 menit di hadapan hakim dan jaksa, jadi kurang lebih durasinya sekitar 45 menit,” ungkap Hadi.
Maka itu, pihaknya berharap kepada hakim mulia, kata Hadi yang merupakan dari perpanjangan tangan Tuhan di bumi agar dapat mengadili dan memutuskan kasus tersebut dengan seadil-adilnya.
“Supaya terdakwa Rudi diputus tidak bersalah dan bebas murni. Karena dari fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan bukti-bukti saintifik investigation time, semuanya mengarah bahwa tidak pernah terjadinya pencabulan. Artinya benar-benar hakim tidak boleh ada keragu-raguan dalam memutuskan satu perkara ini,” pungkas Hadi.
Dalam agenda sidang duplik ini, pihaknya pun juga meminta agar majelis hakim selanjutnya dapat memiliki keputusan yang tepat dan tidak merugikan terhadap terdakwa.
“Mudah-mudahan ya, harapan kita hakim supaya memutuskan kasus ini dengan hati bersih tanpa ada intervensi apapun dan memutuskan dengan bebas murni. Karena dari 16 kali sidang ini, tidak pernah ada satupun bukti, saksi, dokumen atau alat-alat bukti lainnya yang mengarah terjadinya persetubuhan dilakukan terdakwa,” tandasnya.
Untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar dua pekan mendatang pada Rabu,15 Oktober 2025 dengan mengagendakan sidang vonis atau putusan. (Risky)