Warga Kavling Mawar Kalibaru Tolak Eksekusi Lahan

Redaktur author photo
Warga Kavling Mawar Rt 05/09 kelurahan Kalibaru Medan Satria sejak Kamis (16/10/2025) pagi menggelar aksi menolak eksekusi lahan

inijabar.com, Kota Bekasi- Ratusan warga Kavling Mawar RT 05/09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, melakukan aksi damai kawasan Jalan Mawar Indah untuk menolak pelaksanaan eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (16/10/2025).

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu berjalan tertib namun penuh emosi. Warga dari berbagai usia mulai dari orang tua hingga remaja berbaris di depan rumah masing-masing sambil membentangkan spanduk penolakan. 

Mereka menilai eksekusi tersebut tidak adil dan cacat prosedur.

“Kami bukan pendatang liar! Kami punya AJB, kami bayar PBB setiap tahun. Tapi kenapa rumah kami mau digusur begitu saja?” ujar salah satu warga.

Kuasa hukum warga, Muhamad Syamsudin, menuding adanya praktik mafia hukum di balik keputusan pengadilan.

“Kami melihat indikasi kuat adanya permainan di tingkat peradilan. Warga punya bukti kepemilikan yang sah, tapi hukum seperti tak berpihak. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kemanusiaan,” tegasnya.

Menurut data warga, terdapat 60 kepala keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat putusan tersebut. Mereka mengaku telah menempati lahan itu lebih dari dua dekade dan memiliki dokumen administrasi lengkap.

Situasi sempat memanas ketika kuasa hukum penggugat datang ke lokasi dan bersitegang dengan perwakilan warga. Aparat kepolisian yang berjaga segera menenangkan kedua pihak agar situasi tetap terkendali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi kepada media. Warga menyatakan akan tetap bertahan dan menempuh jalur hukum baru demi mempertahankan hak mereka.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan agraria di Kota Bekasi. Di tengah derasnya pembangunan dan nilai tanah yang terus melambung, suara rakyat kecil kian tenggelam di antara tumpukan berkas perkara dan kepentingan para pemodal.

Share:
Komentar

Berita Terkini