![]() |
| Pengurus PPAMI saat membuat laporan |
inijabar.com, Kota Bekasi - Banyaknya persoalan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi terbukti tidak dikelola secara profesional. Salah satu yang membuat heboh pelanggan yakni adanya hasil uji laboratorium resmi PAM JAYA atas sampel air pelanggan
Air baku yang dikonsumsi masyarakat ditemukan berbakteri dan tidak memenuhi baku mutu nasional, sementara anggaran pengolahan air justru membengkak hingga puluhan miliar rupiah.
Sejumlah elemen masyarakat pun bereaksi mensikapi kondisi tersebut. Salah satunya dari Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) yang melaporkan temuan tersebut langsung ke Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jumat (7/11/2025).
Pada surat bernomor 008/P-PP/PPAMI/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, PPAMI memaparkan bahwa hasil uji laboratorium PAM JAYA pada 29 Oktober 2025 menemukan dua parameter utama air pelanggan Perumda Tirta Patriot tidak memenuhi standar baku mutu nasional.
Hasil tersebut secara tegas melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2010 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Air Baku.
Lebih ironis lagi laporan keuangan Perumda Tirta Patriot Tahun 2023 mencatat lonjakan biaya operasional pengolahan air mencapai Rp23,13 miliar, naik drastis dari Rp4,14 miliar di tahun 2022. Namun peningkatan biaya itu tak berdampak pada kualitas air. Air yang diterima pelanggan justru semakin keruh, berbau, dan bahkan ditemukan mengandung cacing.
PPAMI menilai, kondisi tersebut tidak bisa lagi disebut kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak dasar rakyat atas air bersih sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Biaya naik, kualitas turun. Ini bukan hanya soal pelayanan buruk, tapi sudah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tulis PPAMI.
PPAMI juga menyinggung bahwa situasi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam laporan resminya kepada Presiden, PPAMI mendesak agar dilakukan investigasi nasional terhadap pengelolaan air baku oleh Perumda Tirta Patriot. Selain itu, PPAMI meminta penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan kelalaian dan penyimpangan yang menimbulkan kerugian publik serta ancaman kesehatan masyarakat.
Surat Laporan tersebut juga ditembuskan kepada BPK RI, Ombudsman, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(*)



