inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,1 miliar.
Kedua tersangka adalah Ketua NPCI berinisial KD dan mantan Bendahara berinisial NY. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/11/2025).
"Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp7.117.660.158 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi," kata Mustofa.
Kerugian tersebut tertuang dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tertanggal 11 November 2025.
"Kasus bermula dari pencairan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemkab Bekasi pada 2024. Total dana hibah yang dikucurkan mencapai Rp12 miliar," ujar Mustofa.
Dana tersebut terdiri dari APBD murni 2024 sebesar Rp9 miliar yang dicairkan pada 7 Februari 2024. Kemudian, APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar dicairkan pada 5 November 2024.
Penyidik menduga, dana hibah tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Tersangka KD diduga menggunakan Rp2 miliar dari uang hibah untuk biaya kampanye calon legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana hibah sebesar Rp1,79 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp319,4 juta digunakan untuk membeli dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Pembelian dilakukan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY.
"Sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan," ucap Mustofa.
[cut]
Untuk menutupi penyimpangan, kedua tersangka diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ tersebut mencantumkan berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Kegiatan fiktif yang tercatat antara lain seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
"Penyidikan kasus ini dimulai sejak 13 Agustus 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025. Dalam proses penyidikan, kami (polisi) telah memeriksa 61 saksi. Penyidik juga melibatkan dua ahli, yakni ahli pidana dan auditor," jelas Mustofa.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, dokumen SK Bupati Bekasi tentang hibah APBD 2024, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp12 miliar, dan 15 lembar fotokopi legalisir cek tarik tunai Bank BJB.
Barang bukti lainnya berupa lima bendel dokumen LPJ NPCI 2024, mutasi rekening NPCI dan rekening pribadi tersangka, uang tunai Rp400 juta, serta dokumen perjanjian kredit mobil atas nama Norman Yulian.
"Kedua tersangka terancam dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegas Mustofa.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal ini terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Tersangka juga dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun terkait penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, tersangka disangka melanggar Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 9 tentang pemalsuan buku atau daftar.
Terpisah, Ketua National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Metro Bekasi.
[cut]
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Metro Bekasi melalui Subnit Tipikor Krimsus. Gerak cepat memproses pengaduan kami dan keberanian membuka kasus ini, menjadi bukti Polri berdiri tegak dalam pemberantasan korupsi," ungkap Herman.
Herman menilai, penyitaan uang tunai Rp400 juta dan penetapan dua tersangka menunjukkan ketegasan penyidik.
"Ini kerja profesional, kerja nyata. Bravo Polri, bravo Polres Metro Bekasi," paparnya.
NCW Bekasi Raya menyatakan, siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Polres Metro Bekasi telah menunjukkan konsistensi, keberanian, dan transparansi," pungkas Herman. (Pandu)





