Ortu Siswa di Kota Bekasi Ini Kaget Izin MBG Kalau Keracunan Harus Dirahasiakan

Redaktur author photo
Surat Izin orang tua untuk program MBG di salah satu sekolah di Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Polemik surat izin Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang memuat klausul kerahasiaan kembali mencuat. Yang sebelumnya sempat ramai di Sleman, kali ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kota Bekasi.

Sebuah surat izin orang tua bertanggal 31 Oktober 2025 beredar dan meminta persetujuan orang tua siswa, untuk merahasiakan informasi jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan.

Dalam surat berjudul 'Surat Izin Orang Tua Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025' tersebut, terdapat poin kedua yang menjadi sorotan. Poin itu berbunyi:

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut,"tulis isi surat tersebut.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama, dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program.

Seorang orang tua murid di sekolah tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kebingungan dengan adanya klausul kerahasiaan dalam poin kedua surat tersebut. Saat ditemui inijabar.com pada Minggu (9/11/2025), ia mempertanyakan maksud dari ketentuan tersebut.

"Saya bingung kenapa harus merahasiakan jika terjadi keracunan. Bukankah seharusnya langsung dilaporkan dan ditangani secara terbuka untuk keselamatan anak-anak?" ujar orang tua murid tersebut.

Kasus yang sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial. Surat dengan klausul serupa di Sleman kemudian ditarik setelah menuai kritik luas dari masyarakat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, pada September 2025 telah memberikan klarifikasi terkait surat di Sleman. Namun, munculnya surat serupa di Kota Bekasi menimbulkan pertanyaan mengapa hal yang sama terulang kembali?

Ketua Regional Serikat Pekerja Pangan dan Gizi (SPPG) DIY, Gagat Widyatmoko, dalam kasus di Sleman menjelaskan bahwa surat tersebut adalah Memorandum of Understanding (MoU) versi lama yang seharusnya sudah tidak digunakan. Namun belum diketahui apakah kasus di Kota Bekasi juga akan dijawab dengan alasan serupa?

Munculnya klausul kerahasiaan dalam surat izin MBG ini dinilai berpotensi merugikan kepentingan keselamatan anak. Pasalnya, jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan, seharusnya langsung ditangani secara transparan dan melibatkan pihak berwenang seperti dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas utama, bukan menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan mereka. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini