inijabar.com, Medan- Polemik saling lapor antara PT Tona Morawa Prima (PT TMP) dan karyawannya, Marta Putra Ritonga (MPR), memasuki babak baru setelah perusahaan menyatakan bahwa mereka lebih dulu melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Marta Putra Ritonga belum memberikan tanggapan atas klarifikasi resmi yang disampaikan PT TMP terkait laporan yang diajukannya ke Polda Sumatera Utara.
Kuasa hukum PT TMP dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri menegaskan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan MPR ke media tidak sesuai dengan dokumen dan data perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang berimbang.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH menegaskan kesiapan perusahaan untuk memenuhi pemanggilan penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami menunggu panggilan resmi. Biarkan penyidik bekerja profesional agar seluruh persoalan ini jelas secara hukum,” tegasnya di Medan, 29 November 2025.
Audit Internal Mengarah pada Dugaan Penggelapan
PT TMP menjelaskan bahwa perusahaan justru lebih dulu melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP. Laporan tersebut dibuat setelah audit internal Oktober 2025 menemukan dugaan tidak disetorkannya dana perusahaan selama tiga tahun.
Total dana yang tidak masuk tercatat Rp485.341.000, berdasarkan data pelanggan yang telah melakukan pembayaran namun tidak tercatat di sistem perusahaan.
Sefri menjelaskan bahwa perusahaan telah memanggil MPR untuk memberikan klarifikasi. MPR disebut mengakui perbuatannya melalui surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen pengembalian dana paling lambat 3 Oktober 2025. Namun perusahaan menyatakan bahwa MPR tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu tersebut.
Tuduhan Penggelapan Mobil Dibantah
Dalam laporannya ke Polda Sumut, MPR menuduh manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya. Kuasa hukum membantah keras tuduhan tersebut.
“Mobil itu diserahkan langsung oleh MPR sebagai jaminan. Tidak ada penggelapan. Mobil akan dikembalikan setelah kewajibannya diselesaikan,” ujar Sefri.
Status MPR dan Fakta Pendukung
PT TMP menegaskan bahwa MPR masih berstatus sebagai karyawan aktif. Namun ketika dipanggil untuk masuk dan mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak hadir, dan perusahaan justru menerima komunikasi dari seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum MPR.
PT TMP juga menyampaikan bahwa Sugianto rekan MPR yang sempat ikut membuat laporan telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, dan mengembalikan uang kepada perusahaan.
Perusahaan turut membantah klaim MPR yang menyebut telah melunasi dana melalui seseorang bernama Ria Syafitri. PT TMP menegaskan bahwa data perusahaan tidak mendukung klaim tersebut.



