![]() |
| Rapat Komisi 3 DPRD Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz, menegaskan, proses lelang bus TransPatriot tidak pernah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tidak ada RUPS dalam proses lelang bus TransPatriot. Ini persoalan serius karena menyangkut tata kelola dan akuntabilitas BUMD,” ujar Abdul Muin kepada inijabar.com, Rabu (21/1/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menceritakan, semua anggota Komisi 3 menilai David Rahardja tidak layak memimpin BUMD itu.
"Memang suara kawan-kawan di Komisi 3 minta agar rekomendasi pencopotan Dirut PTMP, sebagian lagi minta isi rekomendasi untuk dievaluasi. Jadi initinya dia (David) dianggap tidak layak menjadi Dirut PTMP karena tidak bekerja secara profesional. Apa-apa walikota, apa apa walikota terus yang disebut. Itu kan ga profesional,"tutur Muin.
Terkait apakah rekomendasi Komisi 3 sudah dibuat. Muin menyatakan, sedang disusun karena ada beberapa kinerja nya (Dirut PTMP) yang kita soroti seperti pengelolaan wisata air Kalimalang dan juga pengelolaan parkiran.
Sementara itu, dari data yang dihimpun redaksi ada temuan penyimpangan aset non-kas berupa selisih kilometer odometer bus TransPatriot Koridor 2 dan 3 yang terungkap dalam laporan audit investigatif Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan dokumen audit, dari 20 unit bus TransPatriot yang diperiksa, terdapat lima unit bus dengan nilai odometer melebihi batas toleransi jarak perpindahan. Audit menetapkan toleransi maksimal 50 kilometer untuk jarak pemindahan bus dari Pool Vida Mustikajaya, Kota Bekasi, ke Pool Kawasan Industri Km 57 Karawang Timur.
Namun hasil observasi fisik pada Januari 2022 menunjukkan selisih jarak kumulatif mencapai 12.780 kilometer. Selisih tertinggi tercatat pada bus kode unit TP 1013 dengan perbedaan 6.919 kilometer, disusul TP 1004 sebesar 3.056 kilometer, TP 1012 sebesar 1.915 kilometer, TP 1020 sebesar 780 kilometer, dan TP 1010 sebesar 120 kilometer.
Dalam keterangan audit tersebut, Supervisor Operasional TransPatriot PDMP, Ridwan Farid, menyatakan, tidak mengetahui penyebab terjadinya perbedaan kilometer tersebut.
Ridwan mengaku baru mengetahui adanya selisih saat observasi dilakukan dan menduga kemungkinan pengaruh aki (accu) yang terlalu lama dicopot. Namun auditor menilai argumentasi tersebut lemah, karena perubahan signifikan pada odometer digital umumnya hanya dapat dilakukan melalui modifikasi perangkat lunak.
Audit juga mencatat bahwa izin mobilisasi bus diajukan PT PSA kepada PDMP pada 31 Agustus 2021, dengan pelaksanaan pemindahan bus pada 4–5 September 2021. Data kilometer terakhir sebelum pemindahan telah tercatat dan ditandatangani bersama antara PDMP dan PT PSA pada 21 September 2021.
Ini bukan sekadar selisih administrasi, tapi menyangkut pengelolaan aset publik dan potensi kerugian daerah.(*)




