4 Dewan Absen, Saksi Staf Gudang PT.CIA Sebut Nama Orang Dekat Walikota Ambil Barang di Gudang

Redaktur author photo
Dua saksi dari BPKAD dan Staf Gudang PT.CIA saat disumpah sebelum memberi kesaksian di Sidang Lanjutan dugaan korupsi proyek Alat Olahraga Dispora 2023.

inijabar.com, Kota Bandung- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dengan agenda pemeriksaan dua saksi yakni Ambar Nurwidha dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkot Bekasi dan Dikdik Sutisna selaku staf gudang PT.CIA (Cahaya Ilmu Abadi).

Sedangkan saksi lain yakni 5 anggota DPRD Kota Bekasi seperti, Rita batal dipanggil karena sudah meninggal, lalu ND, FS, K, ARH serta ajudan Walikota Bekasi A urung hadir  di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin (8/12/2025)

Dalam kesaksian di depan Majelis Hakim, Agus Komarudin SH. Saksi Ambar menjelaskan soal adanya penggantian uang ke kas daerah senilai Rp3,4 milyar lebih yang dibayarkan secara bertahap.

 "Uang kelebihan dikembalikan ke kas daerah masuk (tercatat) ga?,"tanya Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin pada Saksi yang dijawab-'masuk yang mulia'.

Uang tersebut disetorkan dari Bendahara Dispora. Saat Agus menanyakan apakah ada setoran masuk di luar dari Bendahara Dispora. Ambar menjawab yang diterima kas daerah tidak ada yang dari luar.

Namun keterangan tersebut disela oleh kuasa hukum Terdakwa AZ yang mengatakan ada uang yang dikirim ke kas negara melalui kejaksaan sebesar Rp1 miliar pada 11 Juni 2025 dan juga sebesar Rp98 juta pada 10 September 2025.

Sementara Saksi Dikdik dicecar oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) soal distribusi alat olahraga dari soal jumlah, jenis barang, dan administrasi seperti surat jalan dan tanda terima.

Dikdik yang bekerja di PT.CIA sejak 2015 hingga 2023 itu menceritakan dirinya mendapat info untuk mengepak barang alat olahraga digudang dari Komisaris PT.CIA Tomy Uno.

"Apa saudara tahu tentang proyek alat olahraga,"tanya JPU.

"Awalnya tidak tahu. Tapi setelah diberitahu oleh pak komisaris Tomy Uno ada pekerjaan paking-paking barang untuk Dispora pada bulan Januari tahun 2023.

Salah satu momen menarik saat Terdakwa Mustari membantah keterangan Dikdik yang mengatakan bahwa ada pihak lain yang disebut bernama Ambar sebagai orang dekat Walikota Bekasi mengambil  barang ke gudang PT.CIA.

"Namanya Ambar orang dekatnya Walikota,"ucap Dikdik enteng.

Saat Mustari diberikan kesempatan membantah justru dia tahu namanya Ambar orang dekat walikota dari Dikdik.

"Kan kamu yang bilang Ambar itu orang dekat Walikota,"cetus Mustari.

Usai sidang, Yoga selaku Kuasa Hukum Zarkasih menerangkan, ada 6 saksi yang dihadirkan di persidangan tadi.

"Yang satu sudah meninggal bu Rita (Dispora) dan satunya Pak Umar (Dispora) infonya sedang sakit. Kalau yang anggota dewan tadi tidak terkonfirmasi di persidangan,"ungkapnya.

Menanggapi ketidakhadiran para saksi tersebut, Yoga menyatakan pihaknya akan menunggu langkah JPU. 

“Kata jaksa, yang tidak hadir akan dihadirkan kembali. Tapi kita lihat lah, kan kewenangannya ada di Jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi terdakwa korporasi, Tarigan SH selaku kuasa hukum Mustari selalu Direktur PT CIA, Tarigan, menyoroti persoalan data surat jalan pengiriman barang yang dinilai bermasalah dan membingungkan.

“Perbedaan data surat jalan, itu kan ada dua versi. Kami nggak tahu yang mana yang dipergunakan oleh para terdakwa ini. Satu ada tulisannya direvisi satu lagi tidak," kata Tarigan.

Ia juga mempertanyakan dokumen pengiriman yang menurutnya janggal. 

“Tadi kan ada yang tidak bisa diterangkan itu surat jalan barang yang ke DPRD, ke walikota. Ada pengiriman barang ke walikota sama DPRD, sementara projeknya kan ada di Dispora,” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini