![]() |
| Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Aktivitas pembongkaran gedung lama Balai Patriot di kompleks Kantor Wali Kota Bekasi yang sempat memunculkan pertanyaan publik ditanggapi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto.
Dia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung sejak 23 Februari 2026 itu, bukan bagian dari proses konstruksi proyek senilai Rp25 miliar tersebut.
Menurut Widayat, pembongkaran gedung lama sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, karena bangunan itu berstatus sebagai aset daerah yang berada di bawah pengelolaan BPKAD.
"Proses pembongkaran di Balai Patriot itu bukan oleh Disperkimtan, tapi oleh BPKAD, karena asetnya berada di BPKAD," ujar Broto saat ditemui di Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, Disperkimtan memang mengajukan permintaan agar pembongkaran dilakukan lebih awal, dengan pertimbangan agar masa konstruksi tidak tertunda setelah pemenang tender nantinya ditetapkan.
Broto menekankan, langkah tersebut merupakan bagian dari perencanaan, agar proyek dapat berjalan sesuai jadwal begitu proses pengadaan selesai.
"Kami meminta agar dibongkar terlebih dahulu, karena kami sedang dalam proses lelang, supaya nanti masa konstruksinya tidak tertunda," katanya.
Broto juga meluruskan soal kewenangan dalam proses pengadaan. Ia menegaskan, bahwa penetapan pemenang tender konstruksi Balai Patriot, tetap berada di bawah mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menerangkan, oroses pembongkaran aset dan proses tender konstruksi, merupakan dua hal yang terpisah dan berada di bawah kewenangan yang berbeda.
"Terpisah antara pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan aset. Kalau itu aset, ranahnya BPKAD. Untuk pelaksanaan pembangunannya, itu baru ranah kami," jelasnya.
Dengan demikian, proyek pembangunan Balai Patriot secara resmi belum memasuki tahap konstruksi. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, tender dengan nilai anggaran lebih dari Rp25 miliar itu hingga kini belum menetapkan pemenang, meski telah diikuti 18 peserta sejak proses dimulai pada 28 Januari 2026.
"Ketika sudah ditentukan pemenang tendernya, baru pelaksanaan pembangunan dimulai," pungkasnya. (Pandu)




